PENGERTIAN KEBIJAKAN HUKUM PIDANA ALASAN DAN POLA KEBIJAKAN HUKUM PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17890Abstrak
Masyarakat selalu mengalami perubahan yang sering diikuti oleh perubahan pola pikir dan tata nilai, mengharuskan adanya pembaruan di berbagai bidang, termasuk hukum. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat di zaman modern menuntut kebijakan hukum yang dapat menertibkan dan melindungi masyarakat. Kejahatan dengan dimensi baru akibat perkembangan ini perlu ditanggulangi secara efektif. Kompleksitas permasalahan modern memerlukan pembenahan dan pembangunan sistem hukum pidana secara menyeluruh, mencakup kultur, struktur, dan substansi hukum pidana. Kebijakan hukum pidana memiliki peran strategis dalam pengembangan hukum pidana modern, mengharuskan penilaian dan pemilihan kebijakan yang tepat. Penanggulangan kejahatan dapat dilakukan melalui jalur penal (hukum pidana) dan nonpenal (sarana di luar hukum pidana), bukan hanya sebagai masalah sosial, tetapi juga kebijakan.
Kata kunci: Kebijakan hukum pidana, Kejahatan dimensi baru, Penanggulangan kejahatan
Referensi
Abas, M., Amalia, M., Malik, R., Aziz, A., & Salam, S. (2023). SOSIOLOGI HUKUM: Pengantar Teori-Teori Hukum dalam Ruang Sosial. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Arief, B. N. (2018). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. In Kencana Prenada Media Group.
Eva, Y. (2012). Perspektif dan Kajian Hukum dari Beberapa Tokoh dalam Bidang Antropologi Hukum. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22(1). https://doi.org/10.22146/jmh.16213
Hidayati, R. (2018). Dinamika Hukum Islam Dalam Konfigurasi Politik Hukum di Indonesia. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 13(01). https://doi.org/10.30631/alrisalah.v13i01.443
I Kadek Bagas Dwipayana, Widyantara, I. M. M., & Suryani, L. P. (2022). Kebijakan Hukum Pidana terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(1). https://doi.org/10.22225/jkh.3.1.4463.207-211
Irianto, S. (2009). Hukum yang bergerak : tinjauan antropologi hukum. Yayasan Obor Indonesia. http://library.stik-ptik.ac.id
Lubis, F., & Hidayat, N. (2021). Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang di Kota Medan. JURNAL MERCATORIA, 14(2), 88–93. https://doi.org/10.31289/MERCATORIA.V14I2.5554
Lubis, F., & Nasution, M. I. (2024). The Implementation of Advocate Immunity Rights in the Criminal Offense of Obstruction f Justice. Revista de Gestão Social e Ambiental, 18(8), e06679. https://doi.org/10.24857/rgsa.v18n8-103
Mashari, M., & Kusumawardhani, D. L. L. H. N. (2024). FILSAFAT HUKUM. Yayasan DPI.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Muridi, L., Zham, Z.-, Nurfransiska, F., & Andika, C. (2022). PEMIKIRAN BARU DALAM PENGATURAN ALAT BUKTI DAN PEMBUKTIAN DALAM RUU KUHAP BESERTA POLITIK HUKUMNYA. JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia), 1(1), 5–11. https://ejournal.ubibanyuwangi.ac.id/index.php/jurnal_lawnesia/article/view/75
Siregar, N. F. (2018). EFEKTIVITAS HUKUM. Al-Razi, 18(2), 1–16. https://ejournal.stai-br.ac.id/index.php/alrazi/article/view/23
Suadi, A., & Candra, M. (2016). Politik Hukum: perspektif hukum perdata dan pidana Islam serta ekonomi syariah. Kencana.
Sukmareni, S. (2018). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi menurut Sistem Peradilan Pidana Indonesia. http://joernal.umsb.ac.id
Sutendi, A. (2019). Negara Hukum. Sinar Grafika.
Tambunan, A. S. S. (2019). Budaya Hukum di Indonesia. In Era Hukum-Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum.
Virginia, E. F., & Soponyono, E. (2021). Pembaharuan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(3). https://doi.org/10.14710/jphi.v3i3.299-311
Yudhanegara, F., Arifuddin, Q., Muhtar, M. H., Yani, M. A., Amalia, M., Judijanto, L., & HR, M. A. (2024). Pengantar Filsafat Hukum: Sebuah Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi Ilmu Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.