KEBIJAKAN KRIMINOLOGI / CRIMINAL POLICY

Penulis

  • Muhammad Farid UIN Sumatera Utara Medan
  • Septeddy Endra Wijaya UIN Sumatera Utara Medan
  • Fauziah Lubis UIN Sumatera Utara Medan

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17891

Abstrak

Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri dan selalu berinteraksi dengan individu lain, membentuk kelompok-kelompok yang kemudian berkembang menjadi masyarakat. Dalam kehidupan bermasyarakat, individu dituntut untuk berperilaku sesuai dengan lingkungan sekitarnya, mengikuti kebiasaan dan budaya yang ada, yang kemudian menjadi hukum dalam masyarakat. Kebiasaan yang terus menerus dilakukan memiliki kekuatan memaksa dan menjadi sumber hukum, sehingga kebiasaan dalam masyarakat bisa tumbuh menjadi hukum. Hukum merupakan elemen yang tidak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat, karena setiap tindakan manusia bisa dianggap sebagai tindakan hukum. Dalam konteks yang lebih luas, manusia hidup di bawah naungan pemerintahan atau negara yang melindungi warga negaranya melalui hukum yang dibuat berdasarkan keputusan pemerintah dan persetujuan presiden. Hukum disusun dengan mempertimbangkan perkembangan zaman dan situasi di masyarakat. Pemerintah atau pejabat pembuat undang-undang merancang peraturan hukum sebagai kontrol dan pedoman bagi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, memastikan kesejahteraan dan ketertiban umum.

Kata kunci: Makhluk Sosial, Kebiasaan Hukum, Pemerintah

Referensi

Abas, M., Amalia, M., Malik, R., Aziz, A., & Salam, S. (2023). SOSIOLOGI HUKUM: Pengantar Teori-Teori Hukum dalam Ruang Sosial. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Arief, B. N. (2018). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. In Kencana Prenada Media Group.

Arisman, A. (2023). HUKUM KELUARGA PERSPEKTIF ANTROPOLOGI HUKUM. Hukum Islam, 22(2). https://doi.org/10.24014/jhi.v22i2.15119

Barda Nawawi Arief. (2001). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatann.

Daming, S., Naufal, M., & Islami, A. (2024). TINJAUAN HUKUM DAN HAM TERHADAP PENEGAKAN HUKUM OLEH APARAT KEPOLISIAN BAGI TERSANGKA DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI BOGOR. YUSTISI, 11(1), 25–44. https://doi.org/10.32832/YUSTISI.V11I1.16190

Effendi, E. (2022). Penjatuhan Pidana Ganti Rugi Sebagai Pidana Pokok Dalam Kejahatan Terhadap Harta Benda. JURNAL USM LAW REVIEW, 5(2), 618–632. https://doi.org/10.26623/JULR.V5I2.5355

Lubis, F., & Hidayat, N. (2021). Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang di Kota Medan. JURNAL MERCATORIA, 14(2), 88–93. https://doi.org/10.31289/MERCATORIA.V14I2.5554

Lubis, F., & Nasution, M. I. (2024). The Implementation of Advocate Immunity Rights in the Criminal Offense of Obstruction f Justice. Revista de Gestão Social e Ambiental, 18(8), e06679. https://doi.org/10.24857/rgsa.v18n8-103

Mawati, E., Sulistiani, L., & Takariawan, A. (2020). Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Rehabilitasi Psikososial Korban Tindak Pidana Terorisme Dalam Sistem Peradilan Pidana. JURNAL BELO, 5(2). https://doi.org/10.30598/belobelovol5issue2page34-56

Muwahid, M. (1970). Transformasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 6(2). https://doi.org/10.24090/mnh.v6i2.599

Putra, A. P., Manafe, D. R. CH., & Dima, A. D. (2023). Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Di Kepolisian Sabu Raijua). COMSERVA : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3(06). https://doi.org/10.59141/comserva.v3i06.990

Siswanto, H. (2014). MEMAKSIMALKAN PROLEGNAS DAN PROLEGDA DALAM POLITIK HUKUM NASIONAL (Politik Hukum Penanggulangan Kejahatan Perdagangan Orang di Era Globalisasi). FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 5(2). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v5no2.59

Soponyono, E. (2012). KEBIJAKAN PERUMUSAN SISTEM PEMIDANAAN YANG BERORIENTASI PADA KORBAN. Masalah-Masalah Hukum, 41(1), 29–41. https://doi.org/10.14710/MMH.41.1.2012.29-41

Suryani Fithri, B. (2018). PENDEKATAN INTEGRAL PENAL POLICY DAN NON PENAL POLICY DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN ANAK. DOKTRINA: JOURNAL OF LAW, 1(2). https://doi.org/10.31289/doktrina.v1i2.1922

Suyono, S. (2018). HUKUM KELUARGA:PERSPEKTIF ANTROPOLOGI HUKUM ISLAM. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 16(1). https://doi.org/10.30984/jis.v16i1.647

Tambunan, A. S. S. (2019). Budaya Hukum di Indonesia. In Era Hukum-Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum.

Yudhanegara, F., Arifuddin, Q., Muhtar, M. H., Yani, M. A., Amalia, M., Judijanto, L., & HR, M. A. (2024). Pengantar Filsafat Hukum: Sebuah Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi Ilmu Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Diterbitkan

2024-10-01

Cara Mengutip

Muhammad Farid, Septeddy Endra Wijaya, & Fauziah Lubis. (2024). KEBIJAKAN KRIMINOLOGI / CRIMINAL POLICY. YUSTISI, 11(3), 235–244. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17891

Terbitan

Bagian

Artikel