PERCERAIAN DI LUAR PENGADILAN: MENELISIK TANGGUNGJAWAB SUAMI DALAM KELUARGA DITINJAU DARI SOSIOLOGI HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17898Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa (interpretasi) fenomena perceraian di luar Pengadilan. Menariknya, beberapa masyarakat Kota Padangsidimpuan bercerai tanpa melalui Pengadilan. Apabila ditelisik dari segi sosiologis, antara Kota Padangsidimpuan dengan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan termasuk dekat. Namun lebih memilih bercerai di luar (pengadilan). Meskipun telah diatur pada Pasal 39 Ayat 1 UU 1/1974 tentang perkawinan. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis. Sedangkan pendekatan penelitian yang digunakan adalah sosiologi hukum. Untuk bisa menelusuri dalam aspek sosiologis, mengapa masyarakat rentan bercerai di luar pengadilan. Adapun data primer dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi dengan para pelaku. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa perceraian di luar pengadilan kerab terjadi karena berbagai faktor sosiologis, di antaranya; proses perceraian yang rumit (berbelit-belit), biaya yang mahal, pengetahuan masyarakat awam yang terbatas, beban sosial (apabila diketahui khalayak umum), dan menjadi suatu kebiasaan yang sukar untuk dihentikan. Oleh karena itu, semestinya para suami bertanggungjawab penuh terhadap keluarga (sebagaimana dijelaskan surah ar-Rum:21), meskipun sudah bercerai. Sehingga berdampak pada istri, anak, dan keluarga. Dengan demikian, teori dekonstruksi menilai bahwa perceraian di luar pengadilan sebagai fenomena kompleks yang melibatkan beragam faktor sosial, budaya, dan kekuasaan, dan memerlukan pendekatan yang persuasif dan terbuka terhadap kompleksitas hubungan manusia.
Kata kunci: Perceraian, Tanggungjawab, Sosiologi Hukum.
Referensi
Abror, H Khoirul, and KHA MH. “Hukum Perkawinan Dan Perceraian,” 2020.
———. “Hukum Perkawinan Dan Perceraian,” 2020.
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika, 2021.
Arisjulyanto, Dedy, and Korinus Suweni. “Pengaruh Empowerment Community Dalam Upaya Mencegah Pernikahan Dini Pada Remaja.” Jurnal Kesehatan Tropis Indonesia 1, no. 4 (2023): 19–29.
Basri, Rusdaya. “Konsep Pernikahan Dalam Pemikiran Fuqaha.” DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum 13, no. 2 (2015): 105–20.
Cahyani, Tinuk Dwi. Hukum Perkawinan. Vol. 1. UMMPress, 2020.
Dahwadin, Enceng Iip Syaripudin, Eva Sofiawati, and Muhamad Dani Somantri. “Hakikat Perceraian Berdasarkan Ketentuan Hukum Islam Di Indonesia.” YUDISIA J. Pemikir. Huk. Dan Huk. Islam 11, no. 1 (2020): 87.
Handayani, Lilis. “Prosedur Perceraian Ditinjau Berdasarkan Hukum Fiqh Dan Hukum Positif.” Journal of Legal and Cultural Analytics 1, no. 1 (2022): 1–18.
Muhammad Syaifuddin, SH, SH Sri Turatmiyah, and SH Annalisa Yahanan. Hukum Perceraian. Sinar Grafika, 2022.
Rahman, Encep Taufik, and Hisam Ahyani. “Hukum Perkawinan Islam,” 2023.
Rozikin, Mokhamad Rohma. “Konsepsi Pernikahan Dalam Islam Dan Perannya Dalam Menjaga Adab Interaksi Pria-Wanita.” WASKITA: Jurnal Pendidikan Nilai Dan Pembangunan Karakter 2, no. 2 (2019): 71–82.
Sainul, Ahmad, and S HI. “Urgensi Perjanjian Perkawinan Dalam Membentuk Keluarga Harmonis (Studi Pandangan Kepala KUA Se-Kota Yogyakarta),” 2015.
Serlika Aprita, SH. Sosiologi Hukum. Prenada Media, 2021.
Setyawati, IIS. “Dekonstruksi Tokoh Dalam Novel Sitayana Karya Cok Sawitri (Kajian Dekonstruksi Jacques Derrida).” Jurnal Bapala 7, no. 1 (2020): 1–12.
Si, M, IIyyan Muhsin, and S HI. “MEMBONGKAR TEORI DEKONSTRUKSI JACQUES DERRIDA,” 2022.
Tan, David. “Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum.” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, no. 8 (2021): 2463–78.
Widiyanto, Hari. “Konsep Pernikahan Dalam Islam (Studi Fenomenologis Penundaan Pernikahan Di Masa Pandemi).” Jurnal Islam Nusantara 4, no. 1 (2020): 103–10.
Yudistira, Leon, Zaitun Abdullah, and Titing Sugiarti. “Perceraian Di Luar Pengadilan Agama Ditinjau Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Perceraian Di Desa Cigudeg, Kabupaten Bogor).” Jurnal Legal Reasoning 2, no. 1 (2019): 34–51