IMPLEMENTASI PENYIDIKAN TINDAK PIDANA BERBASIS ILMIAH (SCIENTIFIC CRIME INVESTIGATION) DALAM PENGUNGKAPAN KASUS YANG MELIBATKAN KELUARGA

Penulis

  • Eka Setiawati Universitas Krisnadwipayana
  • Siswantari Pratiwi Universitas Krisnadwipayana
  • Saefullah Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17902

Abstrak

Pengungkapan berbagai kasus kejahatan yang melibatkan anggota keluarga sebagai pelaku membutuhkan ketelitian dan keberanian aparat penegak hukum, terutama Polisi, dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Pendekatan penyidikan tindak pidana berbasis ilmiah (scientific crime investigation/SCI) merupakan salah satu strategi yang dikembangkan oleh Polri dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dalam kasus-kasus pembunuhan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan SCI dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan keluarga, dan faktor-faktor apa saja yang menghambat penggunaan pendekatan ini dalam konteks tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus, menggunakan teknik wawancara dan pengamatan dalam pengumpulan data. Polda Metro Jaya telah berhasil menerapkan pendekatan SCI dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan satu keluarga, termasuk dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Harry Aris Sandigon. Pendekatan ini melibatkan berbagai bidang seperti laboratorium forensik, identifikasi, kedokteran forensik, psikologi forensik, dan digital forensik. Beberapa aplikasi yang digunakan antara lain Analisis Forensik Digital, Analisis Forensik Darah dan DNA, serta Analisis Forensik Autopsi Jenazah. Upaya pembuktian berbasis SCI telah berhasil memenuhi target, sehingga tersangka dapat diidentifikasi, ditangkap, dan dijatuhi hukuman mati. Namun, masih terdapat beberapa faktor yang menghambat penerapan SCI dalam kasus-kasus semacam ini, antara lain analisis forensik yang memakan waktu lama, kurangnya kompetensi penyidik, besarnya anggaran yang diperlukan, minimnya sarana dan prasarana, serta belum tersedianya SOP analisis forensik yang lengkap.

Kata kunci: Penyidikan Tindak Pidana Berbasis Ilmiah, Keluarga

Referensi

Committee on Identifying the Needs of the Forensic Sciences Community, National Research Council. (2009). Strengthening Forensic Science in the United States: A Path Forward. National Academies Press.

Danim. (2002). Metodologi Penelitian pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.

Desy Natalia Salim, Ruslan Renggong, Baso Madiong. (2021). Kedokteran Forensik, Perspektif Sistem Peradilan Pidana. Gowa: Pusaka Almaida.

Eddy O. S. Hiariej. (2012). Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga.

Fisher, B. A. J., & Fisher, D. R. (2012). Techniques of Crime Scene Investigation. CRC Press.

Harun M. Husen. (1990). Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Houck, M. M., & Siegel, J. A. (Eds.). (2019). Fundamentals of Forensic Science. Academic Press.

John Kenedy. (2014). Kebijakan Hukum Pidana dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Pustaka Pelajar.

Lee, H. C., & Harris, R. J. (Eds.). (2014). Handbook of Forensic Science. World Scientific Publishing.

Moleong, Lexy J. (2004). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset.

Muhammad Nuh Al-Azhar. (2010). Digital Forensic: Panduan Praktis Investigasi Komputer. Jakarta: Salemba Infotek.

O'Connor, P. J., & Houck, M. M. (Eds.). (2017). Forensic Chemistry: Fundamentals and Applications. John Wiley & Sons.

Osterburg, J. W., & Ward, R. H. (2013). Criminal Investigation: A Method for Reconstructing the Past. Anderson Publishing.

Prayudi, Y., & Afrianto, D. S. (2007). Antisipasi Cyber Crime Menggunakan Teknik Komputer Forensik. Yogyakarta: CV Andi Ofset.

R. Atang Ranoemihardja. (1991). Ilmu Kedokteran Kehakiman (Firensik Science). Bandung: PT. Tarsito.

R. Subekti. (2001). Jaminan-Jaminan untuk Pemberian Kredit menurut Hukum Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Ray A. Wickenheiser. (2019). Forensic genealogy, bioethics and the Golden State Killer case. Amerika Serikat: National Library of Medicine.

Saferstein, R. (2018). Criminalistics: An Introduction to Forensic Science. Pearson.

Soerjono Soekanto. (1983). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: UI Pres.

Sudikno Mertokusumo. (2001). Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. (2007). Metode Penelitian Bisnis. Jakarta: PT. Gramedia

Diterbitkan

2024-10-01

Cara Mengutip

Eka Setiawati, Siswantari Pratiwi, & Saefullah. (2024). IMPLEMENTASI PENYIDIKAN TINDAK PIDANA BERBASIS ILMIAH (SCIENTIFIC CRIME INVESTIGATION) DALAM PENGUNGKAPAN KASUS YANG MELIBATKAN KELUARGA . YUSTISI, 11(3), 354–366. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17902

Terbitan

Bagian

Artikel