PELAKSANAAN PROGRAM PEMBINAAN KEMANDIRIAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB LUBUK BASUNG

Penulis

  • Fauzi Rachman Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Riki Zulfiko Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17904

Abstrak

Lapas sebagai tempat berproses dan memperbaiki para pelanggar hukum yang disebut sebagai “penjahat”, pelaksanaan pembinaan pada narapidana dalam upaya mengembalikan narapidana menjadi masyarakat yang baik sangatlah penting dilakukan, tidak hanya bersifat material atau sprititual saja, melainkan keduanya harus berjalan dengan seimbang, ini merupakan hal-hal pokok yang menunjang narapidana mudah dalam menjalani kehidupannya setelah selesai menjalani masa pidana. Bimbingan Lembaga Pemasyarakatan diharapkan mampu membentuk kepribadian serta mental narapidana yang dianggap tidak baik dimata masyarakat menjadi berubah kearah yang normal dan sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku. Di dalam pelaksanaan pembinaan ini memerlukan kerjasama dari komponen-komponen yang menunjang keberhasilan proses pembinaan narapidana, yaitu petugas Lembaga Pemasyarakatan, narapidana, dan masyarakat. Hal ini dikarenakan ketiganya saling berhubungan satu dengan yang lain, esensinya memberikan pelajaran untuk selalu bersemangat dan tidak berputus asa dalam kehidupan. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan program pembinaan kemandirian narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Basung dan apa saja kendala dan upaya menyikapi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program pembinaan kemandirian narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Basung. Dimana jika dikaitkan dengan Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, pada tahun 2021 hingga tahun 2022 kreatifitas warga binaan cenderung tidak ada peningkatan dari segi kreatifitas seperti Pelatihan pengelasan, dan pelatihan Meubelair (Mebel atau furniture). Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana pelaksanaan pembinaan pada tahun 2023 di Lapas Kelas IIB Lubuk Basung. Dengan lokasi penelitian dilakukan di Kota Lubuk Basung, Provinsi Sumatera Barat, dimana jenis penelitian yang dipakai adalah penelitian hukum hukum empiris.

Kata Kunci: Program Pembinaan, Narapidana, Lapas

Referensi

Ahmad Sanusi, “Evaluasi Pelaksanaan Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka”, dalam Jurnal Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Vol. 13, No. 2, Juli 2019.

Doris Rahmat, Santoso Budi NU, dan Widya Daniswata, “Fungsi Lembaga Pemasyarakatan dalam Pembinaan di lembaga Pemasyarakatan”, dalam Jurnal Widya Pranata Hukum, Vol. 3 no. 2, September 2021.

Doris Rahmat, “Hambatan Umum Dalam Pelaksanaan Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan”, dalam Jurnal Jurisprudentia, Vol. 1 No. 1, Juli 2021.

Erina Suhestia Ningtyas, Abd. Yuli Andi Gani, Sukanto “Pelaksanaan program Pembinaan Narapidana Pada Lembaga Pemasyarakatan Dalam Rangka Pengembagan Sumber Daya Manusia (Studi pada Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Lowokwaru Kota Malang)”, Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol. 1, No. 6.

Illyasya Adytaseptyanto dan Padmono Wibowo, “Kendala Pembinaan Kemandirian Keterampilan Kerja di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIASragen”, dalam Jurnal Pendidikan dna Konseling Universitas Pahlawan, Vol. 4, No. 6 Tahun 2022.

Titin Pramiyati , “Peran Data Primer Pada Pembentukan Skema Konseptual Yang Faktual (Studi Kasus: Skema Konseptual Basis Data Simbumil)”, Jurnal SIMETRIS, Vol. 8 No. 2 November 2017

Mochamad Naufal Adisaputra, “Penerapan Pembinaan Kemandirian Dalam Program Integrasi di Lapas Kelas IIA Cibinong”, dalam Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, Vol. 10 No. 2, Mei 2022.

Wasis Gunadi, “Prospek dan Strategi Bersaing Pada Industri Furniture Berbahan Baku Kayu Jati’’, Jurnal Ilmiah M-Progress, Vol.11, No. 1, Januari 2021.

Format Penulisan Buku

Djulaeka dan Devi Rahayu, Buku Ajar dan Metode Penelitian Hukum, (Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2019).

Kasmanto Rinaldi, Efektivitas Pelaksanaan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Asusisa di Lembaga Pemasyarakatan, (Yayasan Cendikia Mulia Mandiri, 2021).

Wilsa, Lembaga Pemasyarakatan, Sejarah dan Perkembangannya, (Yokyakarta: CV Budi Utama, 2020).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Diterbitkan

2024-10-01

Cara Mengutip

Fauzi Rachman, & Riki Zulfiko. (2024). PELAKSANAAN PROGRAM PEMBINAAN KEMANDIRIAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB LUBUK BASUNG. YUSTISI, 11(3), 378–387. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17904

Terbitan

Bagian

Artikel