DELIK PERZINAAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v1i1.180Abstrak
Zina adalah hubungan seksual yang tidak sah yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan di luar ikatan perkawinan. Larangan zina baik yang terdapat dalam Al-Qur’an maupun hadis, selain dalam rangka amar makruf nahi munkar juga dimaksudkan untuk memelihara keturunan dan/atau kehormatan. Manusia diciptakan Allah SWT sebagai makhluk budaya (beradab). Sebagai makhluk berbudaya, maka dorongan-dorongan biologis manusia diatur sedemikian rupa dengan berbagai pranta hidup. Sekalipun manusia merupakan makhluk biologis, namun kehidupan seks manusia berbeda dengan perilaku seks binatang. Pengertian zina menurut hukum Islam berbeda dengan pengertian zina (overspel/adultery) dalam KUHP Indonesia, atau adultery dalam KUHP Pakistan dan KUHP India. Salah satu tujuan primer hukum Islam, (maqosid al-Syariah) adalah menjaga keturunan, kehormatan manusia dan eksistensi manusia. Tidak mudah untuk membuktikan terjadinya perzinaan. Untuk menuduh seseorang berzina diperlukan sekurang-kurangnya empat orang saksi yang melihat perbuatan tersebut. (Surat an-Nuur ayat 4).Untuk memberikan sanksi/pidana rajam (Surat An-Nuur ayat 2-3) dan (Surat An-Nissa ayat 15) sebagaimana asas Legi aposteriori derogat legi apriori maka pidana rajam dalam hadis tersebut telah dimasukan oleh surat An-Nuur ayat 2-3 dan surat An-Nissa ayat 15.