KAPITALISASI PENDIDIKAN DILIHAT DARI PERSEPEKTIF FILSAFAT HUKUM PENDIDIKAN ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v2i1.195Abstrak
Pendidikan merupakan kebutuhan utama bagi ummat manusia. Dalam perspektif Hukum Islam, pendidikan merupakan salah satu institusi atau sarana dalam mencapai tujuan utama Hukum Islam yang dikenal dengan istilah maqasid al-Syariah. Wahyu pertama yang diturunkan Allah SWT melalui malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW adalah surat Al-Alaq yang mewajibkan untuk belajar dan menggali ilmu pengetahuan. Hal ini telah terrefleksi dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa salah satu tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Agama Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap pendidikan dan mendekatkan manusia kepada penciptanya.Unduhan
Diterbitkan
2016-04-05
Cara Mengutip
Hilman, D. (2016). KAPITALISASI PENDIDIKAN DILIHAT DARI PERSEPEKTIF FILSAFAT HUKUM PENDIDIKAN ISLAM. YUSTISI, 2(1), 17. https://doi.org/10.32832/yustisi.v2i1.195
Terbitan
Bagian
Artikel