PEMIDANAAN DALAM PERKAWINAN
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.22862Abstrak
Artikel ini mengkaji pemidanaan dalam hukum Islam dalam konteks hukum perkawinan di Indonesia, khususnya terhadap pelanggaran norma perkawinan seperti poligami tanpa izin pengadilan dan perkawinan anak, dengan menempatkannya dalam kerangka hukum positif yang berlaku. Permasalahan utama penelitian ini adalah bagaimana konsep pemidanaan dalam hukum Islam dipahami, dioperasionalkan, dan diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional, serta sejauh mana pemidanaan tersebut berfungsi sebagai instrumen penegakan ketertiban perkawinan dan perlindungan hak perempuan dan anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (doktrinal) dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, melalui analisis terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, KUHP, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta literatur fikih dan doktrin hukum pidana. State of the art menunjukkan bahwa kajian sebelumnya cenderung memisahkan hukum Islam dan hukum pidana positif atau menempatkan sanksi perkawinan sebatas administratif, sehingga belum memberikan kerangka integratif yang utuh. Gap penelitian terletak pada belum adanya analisis komprehensif yang mengaitkan unsur-unsur delik pidana dengan prinsip pemidanaan dalam hukum Islam, khususnya konsep ta‘zīr dan maqāṣid al-Syari’ah. Artikel ini menawarkan solusi konseptual berupa pendekatan integratif yang memposisikan pemidanaan dalam hukum Islam sebagai dasar normatif-etik bagi pemidanaan perkawinan dalam hukum nasional, sehingga sanksi pidana tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dan protektif dalam menjamin ketertiban perkawinan serta keadilan substantif.
Kata Kunci: Pemidanaan dalam Hukum Islam; Hukum Perkawinan; Sanksi Pidana; Perkawinan Anak
Referensi
Aşşiddiqĩ, J. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.
Ayyasy1, R., & Bakhtiar, H. S. (2025). Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Malaysia. Jurnal Publikasi Ilmu Hukum. file:///C:/Users/Bimas Islam/Downloads/DEPOSISI+VOL+3+NO+2+2025+HAL+153-165.pdf
Fauzan, P. I., & Fata, A. K. (2018). Model Penerapan Syari’ah Dalam Negara Modern: Studi Kasus Arab Saudi, Iran, Turki Dan Indonesia. Almanahij, XII(1). file:///C:/Users/Bimas Islam/Downloads/Model_Penerapan_Syariah_dalam_Negara_Modern_Studi_.pdf
Konflik, D., Israel, A., Palestina, D., Rachman, A. M., Daryani, R. A., & Puspa, M. S. (2024). Analisis Filsafat Hukum Teori Immanuel Kant Dalam Konteks Kebebasan Yang Dikaitkan. FORIKAMI, 2022, 1–18. https://doi.org/10.11111/praxis.xxxxxxx
M, S., Musyaffa, & Hakim, M. A. R. (2023). HUKUM ISLAM DAN IMPLEMENTASINYA TERHADAP HUKUM POSITIF DI INDONESIA.
Mohammad. (2011). Perkawinan Anak Di Bawah Umur (Sebuah Kajian Perspektif Hukum Islâm Vis-A-Vis Hukum Positif Di Indonesia). file:///C:/Users/Bimas Islam/Downloads/313-Article Text-438-1-10-20150108.pdf
Nurita, C. (2023). SSanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Halangan Perkawinan Yang Sah. 5(3), 1–9. https://doi.org/https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.396
Praja, J. s. (2015). Filsafat hukum Islam. LPPM Universitas Islam Bandung.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.
Sumartini, S., Nurwahyuni, & Kholik, S. (2022). Kedudukan Hukum Dalam Perspektif Negara Hukum Modern. Jurnal Suara Hukum, 4(1), 224–242. https://doi.org/10.26740/jsh.v4n1.p224-242
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022. (2022). https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_12_Tahun_2022
Undang - Undang RI No. 11 Tahun 2020. (2020). Undang - Undang RI No. 11 Tahun 2020. Journal of International Conference Proceedings, 2(3), 16–23.
Usman, S. dan I. (2012). Filsafat Hukum Islam. fseipress.
Wahidah, N. (2025). Fungsi Hukum Pidana – webhukum.com. 1(01), 8–15. https://webhukum.com/fungsi-hukum-pidana/
Wijaya, E. (2008). Pengantar Mengenai Teori Marxis Tentang Hukum. Jurnal Dinamika Hukum, 8. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2008.8.3.72

















