PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN ILEGAL YANG MELEWATI IZIN TINGGAL

Penulis

  • Muhammad Hafisz Al Qalil Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.23858

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang pengaturan perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang melewati izin tinggal (overstay). Fenomena pekerja migran non-prosedural masih banyak terjadi, di mana sebagian PMI berangkat tanpa mengikuti mekanisme hukum yang berlaku atau menjadi ilegal setelah masa izin tinggal mereka habis. Kondisi ini menyebabkan mereka rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, perdagangan orang, penipuan, hingga pelanggaran hak asasi manusia, seperti yang terjadi pada kasus pekerja migran di Kamboja yang dipaksa bekerja dalam operasi judi online ilegal.Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif (yuridis normatif) dengan pendekatan studi kepustakaan, menganalisis bahan hukum primer seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta peraturan terkait lainnya.Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pemerintah Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang cukup komprehensif dalam memberikan perlindungan kepada PMI, baik yang berstatus legal maupun ilegal. Perlindungan tersebut mencakup perlindungan hukum, sosial, dan ekonomi sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga pemulangan ke Indonesia. Pemerintah juga membentuk Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk mengawasi penempatan dan memberikan perlindungan kepada PMI.Namun demikian, dalam praktiknya perlindungan terhadap PMI ilegal dan overstay masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya pengawasan, kurangnya koordinasi antarinstansi, keterbatasan yurisdiksi di negara lain, minimnya literasi hukum calon pekerja migran, serta adanya praktik perekrutan ilegal oleh agen yang tidak bertanggung jawab. Status ilegal PMI sering kali membatasi akses mereka terhadap perlindungan hukum dan layanan publik di negara penempatan.

Kata Kunci: Pekerja Migran, Perlindungan Hukum, Melewati Izin Tinggal

Referensi

A. Buku

Mita Noveria,Perlindungan Pekerja Migran Indonesia: Kesepakatan Dan Implementasinya, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Cetakan Pertama, Jakarta 2020

Novea Elysa Wardhani dkk, Metodologi Penelitian Bidang Hukum, Cetakan Pertama, Jambi, Maret 2025

Sukhebi Mofea, “Perlindungan Pekerja Migran: Analisis dan Tantangan “;Gett Press Indonesia, Cetakan Pertama, November 2025

Taufik Firmanto dkk, “Metodologi Penelitian Hukum”, Cetakan pertama, Jambi, september 2024

Wiwik Sri Widiarty,”Buku Ajar Metode Penelitian Hukum”, Publika Global Media, Yogyakarta, April 2024

Zainuddin Ali,“Metode Penelitian Hukum”,Sinar Grafika, cetakan pertama, Jakarta, september 2009

B. Jurnal

Amanda Graysela Mawikere, Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, Lex_Privatum, Vol.14., No.1, September 2024

Apri Tri Longgarini,” Penanganan Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural Dalam Perspektif Hukum Keimigrasian”, Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi,Vol.23.,No.2,Juni 2023

Ester Monalisa Tantri, Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, Jurnal Ilmiah Metadata, Vol.3., No.2, Tahun 2021

Firyal Dhia Fairuz, Diplomasi Indonesia Dalam Menangani Permasalahan Overstay Pekerja Migran Indonesia Di Korea Selatan (2012-2017), Global Insight Journal, Vol.1., No.1,Tahun 2024

Hotlin Hutasoit,Eksploitasi Pekerja Migran Indonesia Dalam Operasi Judi Online Di Kamboja: Studi Kasus Sekelompok Pekerja Migran Asal Tanjung Pinang Sebagai Korban, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.2, No.3, Tahun 2025

L.Hadi Adha, Perlindunga n Hukum Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Yang melebihi Batas Masa Tinggal (overstay), Jatiswara,Vol.30.,No.2,Tahun 2017

Mansyur, Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Sanksi Pidana Bagi WNI Yang Dideportasi Terkait Overstay Oleh Pemerintah Malaysia, Jurnal Dimensi Hukum, Vol.4., No.1, Tahun 2021

Muhammad Azzam Alfarizi,”Tinjauan Yuridis Terhadap Peran Kerja Sama Imigrasi Dalam Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia”,Jurnal Syntax Transformation,Vol.2.,No.4,April 2021

Muhammad Junaidi,”Perlindungan Hukum Dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Di Luar Negeri”,Jurnal PMI,April 2024

Rahmi Erwin,”Problematika Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural Yang Bekerja Di Luar Negeri”,Ensiklopedia,Vol.4.,No.2,Februari 2025

Ricky Johanes Sepang dkk,Perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Dalam Tindak Pidana Kekerasan Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, Lex Administratum, Vol. 9 No. 2, Tahun 2021

Siti Rodhotul Jannah, Bentuk Perlindungan Hukum Yang Diberikan Pemerintah Kepada Pekerja Migran Indonesia Ilegal Yang Menjadi Korban Perdagangan Manusia, Lex et ORDO, Vol.1,No.1, Oktober 2023

Tiara Alfarisa, Perlindungan Hukum terhadap pekerja Migran Ilegal sebagai korban Serta Efektivitas Pemidanaan Calo Ilegal, Jurnal Academia, Vol.1., No.2, Tahun 2024

Umi Kurniawati,Tinjauan Yuridis Eksploitasi ABK Indonesia Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang,Dinamika, Vol.27 No.1, 2021

Yateni,” Implementasi Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia dalam Perspektif Hukum Internasional”,Judge, Vol.06.,No.4,2025

Yuvensianus Manek dkk,”Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural Dalam Perspektif Hak asasi Manusia”,Scopindo Media Pustaka,Juni 2023

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

Diterbitkan

2026-05-26

Cara Mengutip

Al Qalil, M. H. (2026). PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN ILEGAL YANG MELEWATI IZIN TINGGAL. YUSTISI, 13(1). https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.23858

Terbitan

Bagian

Artikel