EFEKTIVITAS PELAKSANAAN DIVERSI PADA KASUS LAKA LANTAS PADA PENGENDARA ANAK DI BAWAH UMUR DI POLRES TANAH DATAR
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.23859Abstrak
Insiden tabrakan di jalan raya yang melibatkan pengemudi kendaraan berusia di bawah ambang dewasa memicu dilema hukum yang rumit, mengingat pelakunya termasuk kategori anak yang terjerat dalam urusan peradilan. Pengelolaan kasus seperti ini tidak semata-mata menekankan pada pemberian sanksi pidana, melainkan harus memprioritaskan perlindungan terhadap anak serta nilai keadilan restoratif melalui mekanisme diversi. Kajian ini bertujuan untuk meneliti tahapan implementasi diversi pada peristiwa pengemudi minor yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, beserta unsur-unsur yang berkontribusi terhadap keberhasilannya. Penelitian ini menerapkan metode deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Sumber informasi terdiri dari data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui sesi wawancara serta peninjauan dokumen, kemudian dianalisis dengan teknik kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan diversi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya dalam perkara pengendara di bawah umur yang diancam pidana di bawah tujuh tahun. Proses diversi dilakukan melalui tahapan permintaan penelitian kemasyarakatan, musyawarah restoratif, hingga penetapan pengadilan, dengan mengedepankan pembinaan dan pemulihan dibandingkan pemidanaan. Pelaksanaan diversi di Polres Tanah Datar menunjukkan tingkat keberhasilan yang tinggi, yang dipengaruhi oleh terpenuhinya syarat formil dan materiil diversi, sinergi antara penyidik, Balai Pemasyarakatan, dan pekerja sosial, serta kemampuan penyidik dalam memfasilitasi penyelesaian ganti rugi secara menyeluruh. Dengan tercapainya kesepakatan damai dan adanya penetapan pengadilan, maka penyidikan terhadap anak pelaku dihentikan demi hukum.
Kata Kunci: Anak Dibawah Umur, Diversi, Kecelakaan Lalu Lintas, Restorative Justice.
Referensi
A. Buku-buku
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2010.
E.S. Wahyuni, "Sinergi Penyidik dan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Penanganan Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)," Jurnal Hukum Prioris, Volume 8, Nomor 2 2020.
KUHAP dan KUHP, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Lexy J. Moleong, Metodologi penelitian kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2017.
Liza Agnesta Krisna, Hukum Perlindungan Anak (Panduan Memahami Anak Yang Berkonflik dengan Hukum), CV. Budi Utama, Yogyakarta, 2018.
Nukthoh Arfawi Kurdi, Telaah Kritis Teori Negara Hukum, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Bogor : Liberty,2003.
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka Cipta, 2019.
Susantono, Bambang, Transportasi Dan Investasi, Jakarta : Kompas Media Nusantara, 2013.
Wagati Soetedjo, Melani, Hukum Pidana Anak (edisi revisi), Bandung: PT Refika Aditama, 2013.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tetentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang penyidik kepolisian dan pegawai negeri sipil.
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
C. Jurnal
Lubis, M. R., & Nurita, C. Tinjauan Yuridis Kasus Pencabulan Terhadap Anak Diwilayah Kabupaten Deliserdang (Studi Kasus No. 116/Pid. B/2011/PN. LP/PB).Jurnal Ilmiah METADATA,Vol. 2 No.1,2020.
Syaiful Anwar, Peningkatan Kapasitas Penyidik dalam Penanganan Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Pasca UU SPPA, Jurnal Ilmu Kepolisian, Vol. 22, No. 3 (2019)
D. Website
www.lakalantaspolri diakses 06 Juni 2025, pukul 14.00 Wib
www.dephub.go.id , 06 Juni 2025, pukul 15.00 Wib

















