FAKTOR PENYEBAB TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS PENYIMPANGAN DANA INVESTASI DALAM KEGIATAN USAHA

Penulis

  • Diva Suci Halen Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Lola Yustrisia Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.23864

Abstrak

Pengaturan investasi modal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 mengenai penanaman modal, yang kemudian mengalami beberapa revisi. Perubahan penting terjadi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sistem perundang-undangan di Indonesia tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Selanjutnya, tindakan penipuan dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 378. Walaupun terdapat peraturan dan hukuman yang wajib ditaati dan tidak boleh dilanggar dalam kehidupan sehari-hari, namun kenyataannya masih sering terjadi kasus penipuan, yang membuat masyarakat semakin cemas; penipuan ini dilakukan dengan berbagai cara, seperti meyakinkan korban menggunakan video dan foto palsu yang menjanjikan pengiriman buah ke luar daerah. Penelitian ini menerapkan metode deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan aparat penegak hukum serta studi dokumen, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa kejahatan penipuan muncul karena kombinasi faktor dari dalam dan luar. Dari perspektif pelaku, ada maksud buruk untuk memperoleh keuntungan pribadi secara ilegal melalui trik dan rangkaian kata-kata dusta, sehingga memenuhi elemen Pasal 378 KUHP, serta diperkuat oleh unsur penggelapan dalam Pasal 372 KUHP akibat penyalahgunaan kepercayaan terhadap dana yang sah diterima. Dari sisi korban, faktor pendukungnya adalah kurangnya verifikasi informasi, tingkat literasi keuangan yang rendah, dan kepercayaan pribadi yang tinggi. Dalam tahap penyidikan, penyidik Polres Tanah Datar menghadapi berbagai hambatan, seperti kurangnya bukti formal karena transaksi investasi yang dilakukan secara tidak resmi, kesulitan membuktikan maksud buruk pelaku, hilangnya bukti digital, serta keterbatasan sumber daya dan peralatan forensik digital. Langkah-langkah yang ditempuh untuk mengatasi hambatan tersebut mencakup pemanfaatan maksimal alat bukti elektronik, pemeriksaan saksi secara mendalam, konfrontasi pernyataan, penyitaan perangkat digital, serta kerja sama dengan unit siber dan kejaksaan sampai kasus dinyatakan lengkap (P-21). Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi saran bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan efisiensi penyidikan kasus penipuan investasi, serta bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam aktivitas investasi

Kata Kunci: Kegiatan Usaha, Penipuan, Penyimpangan Dana Investasi, Tindak Pidana

Referensi

A. Buku-buku

Amir Ilyas, Asas-asas Hukum Pidana, Rangkan Education, Yogyakarta, 2012.

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2001.

, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Abdurrahmat Fathoni, Metodologi Penelitian & Teknik Penyusunan Skripsi, Rineka Cipta, Jakarta, 2015.

Deddy Mulyana, Metodologi Penelitian Kualitatif: Paradigma Baru Ilmu Komunikasi dan Ilmu Sosial Lainnya, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2013.

Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, PT. Refika Aditama, Bandung, 2014.

Iwan P. Pontjowinoto, Prinsip Syariah di Pasar Modal (Pandangan Praktisi) Modal Publications, Jakarta, 2003.

Lexy J. Moleong, Metodologi penelitian kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2017.

Nukthoh Arfawi Kurdi, Telaah Kritis Teori Negara Hukum, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 005.

R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Politeia, Bogor, 1995.

Rizal, Kewirausahaan Teori dan Praktik, CV.Putaka Setia, Bandung, 2014.

Soerjono Soekanto, Kriminologi Suatu Pengantar, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Bogor, 2003.

Sugandhi, R., Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya, 2000.

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik, Rineka Cipta, Jakarta, 2019.

Untung S. Rajab, Kedudukan dan Fungsi Polisi Republik Indonesia Dalam Sistem Ketatanegaraan (berdasarkan UUD 1945), Cv. Utomo, Bandung, 2003.

Viswandro, Maria Matilda, dan Bayu Saputra, Mengenal Profesi Penegak Hukum (Buku Rujukan Berkarier di Bidang Hukum), Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2015.

W. A Bonger, Pengantar Tentang Kriminologi, PT Pembangunan Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tetentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal dan mengalami Perubahan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang penyidik kepolisian dan pegawai negeri sipil.

Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

C. Website

https://kbbi.kemdikbud.go.id/ diakses 14 Juni 2025, pukul 14.00 Wib

Diterbitkan

2026-05-26

Cara Mengutip

Halen, D. S., & Yustrisia, L. (2026). FAKTOR PENYEBAB TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS PENYIMPANGAN DANA INVESTASI DALAM KEGIATAN USAHA . YUSTISI, 13(1). https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.23864

Terbitan

Bagian

Artikel