PELAKSANAAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN DI WILAYAH HUKUM POLRES PAYAKUMBUH
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.23865Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP) yang terjadi di Polres Payakumbuh. Dengan banyaknya kasus tersebut, tantangan yang dihadapi oleh penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh juga menghadapi hambatan yang beragam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan di Wilayah Hukum Polres Payakumbuh, untuk mengetahui hambatan yang dihadapi serta upaya yang dilakukan oleh penyidik Polres Payakumbuh dalam menangani tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Usaha SPBU di Wilkum Polres Payakumbuh. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menelaah, mengklasifikasikan, dan menarik kesimpulan berdasarkan temuan di lapangan serta dikaitkan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukan bahwa penanganan perkara oleh Satreskrim Polres Payakumbuh, kasus penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP) merupakan salah satu jenis tindak pidana konvensional yang cukup sering ditangani. Kasus penggelapan dalam jabatan yang ditangani oleh Polres Payakumbuh umumnya melibatkan penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan kerja, di mana pelaku memiliki akses terhadap uang atau barang karena jabatan atau tugasnya. Hambatan yang sering ditemui dalam penanganan perkara ini diantaranya pelaku memiliki hak untuk mengelola asset, barang bukti berada dalam penguasaan pelaku secara sah, pelaku cenderung bersifat intimidatif dan administrative terhadap saksi yang biasanya merupakan rekan kerja pelaku, hingga hambatan teknis yuridis dengan adanya benturan antara kebutuhan teknis penyidik di lapangan dengan batasan-batasan hukum yang berlaku. Adapun upaya yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh diantaranya adalah dengan pemanfaatan Laboratorium Forensik dalam pemeriksaan dokumen, menggunakan metode Penghitungan yang tepat dengan melibatkan Ahli Auditor Forensik, melakukan pendekatan humanis terhadap saksi, hingga optimalisasi Restorative Justice.
Kata Kunci : Penyidikan Tindak Pidana, Penggelapan dalam Jabatan, Pasal 374 KUHP
Referensi
Buku
Andi Hamzah (2009), Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika
Andi Hamzah (2008), Pengantar Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia,
Johnny Ibrahim (2006), Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing
Lexy J. Moleong (2007), Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya
Moeljatno (2002), Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta
P.A.F. Lamintang (1997), Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti
P.A.F. Lamintang (1997), Delik-Delik Tertentu dalam KUHP, Bandung: Citra Aditya Bakti
R. Soesilo (1991), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Jakarta : Politeia
Sari, M., & Kurniawan, B. (2022). Penggelapan dalam Jabatan: Tantangan Pembuktian dalam Hubungan Kerja. Jurnal Penegakan Hukum
Jurnal
Mahendra, R. (2021). Tantangan Koordinasi Internal Penyidik dalam Penanganan Tindak Pidana Penggelapan. Jurnal Kepolisian dan Teknologi Hukum
Yuniarti, D., & Rahmawati, S. (2023). Analisis Efektivitas Penyidikan dalam Kasus Penggelapan di Wilayah Hukum Polres. Jurnal Hukum dan Kriminalitas.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 372.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KU|HP, Buku II tentang Kejahatan terhadap Harta Benda, termasuk pengaturan baru mengenai tindak pidana penggelapan.
Laporan Reformasi Kepolisian dan Penegakan Hukum oleh Komnas HAM dan LPSK (2022)
Pasal 1 angka 1 dan Pasal 7 KUHAP
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 1 sampai Pasal 16
Yurisprudensi Mahkamah Agung terkait perbedaan perkara pidana dan perdata dalam kasus penggelapan, Putusan MA No. 889 K/Pid/2020

















