BATIK TRADISIONAL MEGAMENDUNG DI TINJAU DARI SISTEM PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS

Penulis

  • Desty Anggie Mustika Universitas Ibn Khaldun

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v5i2.4401

Abstrak

Peran supremasi hukum disini sangat menentukan dan berpengaruh sekali industri batik Indonesia terkait megamendung cirebon yang masih belum memiliki perlindungan KEKAYAAN INTELEKTUAL, Oleh karena itu perlindungan KEKAYAAN INTELEKTUAL batik sangat penting untuk membuat batik cirebon Indonesia mendapat perlindungan KEKAYAAN INTELEKTUAL. penguatan perlindungan terhadap adanya persaingan global, dan persaingan di dalam negeri sendiri. Sungguh, bukan hanya UU KEKAYAAN INTELEKTUAL Nomor 14 Tahun 2001 Paten, UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tahun Hak Cipta. Dari regulasi tersebut ada antisipasi agar HKI mengatasi permasalahan yang akan muncul, baik pengakuan dari salah satu pengusaha, maupun perorangan, bahkan salah satu. Perkembangan indikasi geografis sangat menguntungkan karena adanya perlindungan hukum terhadap produk khas daerah Cirebon yang dapat meningkatkan nilai tambah dan mendorong daerah untuk meningkatkan produk unggulan daerahnya. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual yang didukung dengan data empiris, pustaka atau bahan hukum sekunder. Didukung dengan pendekatan kasus, data primer yang diperoleh dari hasil wawancara subyek terkait penelitian ini, kemudian disesuaikan dengan bahan hukum primer melalui pendekatan normatif, sehingga diperoleh jawaban atas rumusan masalah. Pemberian perlindungan hukum melalui indikasi geografis pada produk batik megamendung paling tepat dan memadai karena penggunaan indikasi geografisnya tidak terbatas pada produk pertanian saja, tetapi juga. Indikasi Geografis juga dapat menjadi pertanda kualitas produk istimewa yang disebabkan oleh faktor manusia yang hanya dapat ditemukan di daerah asal produk tersebut. Ketentuan hukum Indikasi Geografis di Indonesia yang pertama kali mengedepankan asas dalam melindungi produk khas Indonesia. Oleh karena itu, pendaftaran produk yang khas untuk perlindungan indikasi geografis menjadi wajib untuk dilaksanakan. Adapun tata cara pendaftaran indikasi geografis sendiri secara normatif telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007. Dalam pendaftaran produk batik megamendung sebagai produk khas lindung indikasi geografis terdapat beberapa hal yang menarik untuk dikemukakan. sebagainya. Ini termasuk pada pendaftaran indikasi geografis ke salah satunya. Dalam prakteknya, permohonan registrasi indikasi geografis batik megamendung dilakukan melalui beberapa tahapan.

Referensi

Ade Saptono, Hukum dan Kearifan Local Revitalisasi Hukum Adat Nusantara, Jakarta, Grasindo, hlm 12.

Agus Sardjono. (2010). Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional, Cetakan Kedua, Bandung: PT Alumni

Andy noorsaman. (2008). Indikasi Geografis Sebuah Pengantar,Departemen Jendral Hki, Jakarta

Asian Law Group. (2006). Hak Kekayaan Intelektual: SuatuPengantar, Alumni, Bandung

Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak Dan Markus Y. Hage. (2010). Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta :Genta Publishing

Budi Agus Riswandi dan M, Syamsudi. (2004). Hak Kekayaan Intelektual dan Kebudayaan Hukum, Raja GrafindoPersada, Jakarta,

Darji Darmodiharjo. (1999). Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,

Endrijani Azwaldi. (2007). Kekayaan Intelektual, Kelebihan dan Kekurangan Hak Kekayaan Intelektual, Mizan Pustaka, Bandung,

Gautama, Sudargo, Dan RizawantoWinata (1997). Pembaharuan Hukum Merek Indonesia (DalamRangka WTO, TRIPS 1997), Bandung: Citra AdityaBakti

H. OK Saidin. (2001). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Cetakan 7, Jakarta,Raja GrafindoPersada,

Haris Munandar. (2008). Mengenal Hak Kekayaan Intelektual, Hak Cipta, Paten, Merek, dan Seluk Beluknya, Esensi, Jakarta

Ita Gembiro, (1991). Hukum Milik Intelektual (Law of Intellectual Property), Penerbit Fakultas HukumUniversitas Indonesia

Iwet Ramadhan (2014). Cerita Batik, Lentera Hati, Jakarta

Junus, Emawati. (2004). Pentingnya Perlindungan Indikasi Geografis Sebagai Bagian Dari HKI dan Pelaksanaannya di Indonesia, Makalah Disampaikan Pada Seminar IndikasiGeografis, Jakarta 6 Desember.

K. Bertens, Pengantar Etika Bisnis, cetakan ke-10, Yogyakarta: Kanisius, 2000.

K. Bertens, Pengantar Etika Bisnis, cetakan ke-10, Yogyakarta: Kanisius, 2000.

Lily Rasjidi dan Ira Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.

Muhammad Firmansyah, Tata Cara MengurusHakKekayaanIntelektual, cet.1, Jakarta: Visimedia, 2008.

Sudarso Gautama. (1999). Pembaharuan Hukum Merek, Citra AdityaBakti, Bandung,

Rachmadi Usman,Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual :Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Bandung : PT. Alumni,2003.

RantiFauzaMaryana, Perlindungan Desain Industri di Indonesia dalam Era Perdagangan Bebas, Jakarta: Grasindo, 2004.

Sudaryat. (2010.) Hak Kekayaan Intelektual,Bandung. Oase Media.

Agung Damarsasongko. (2001). Makalah Merek dan Indikasi Geografis

Ayu Windhari Kusuma Pratiwi, "Konsep Mazhab Sociological Jurisprudence Dalam Perkembangan Hukum di Indonesia,”Majalah Ilmiah Untab”, Vol. 6.

Budi Agus Riswandi, Makalah Seminar Nasional "Mencari Bentukdan Substansi Pengaturan Indikasi Geografis” Secretariat Wakil Presiden Ri,Iips Komda Diy, Dan Fakultas HukumUniversitas Islam Indonesia Yogyakrta, Sabtu 9 Desember 2006 Di Ruang Auditorium UiiJlCikDitiroNomor.1 Yogyakarta.

Buletin Informasi Dan Keberagaman Hak KekayaanI ntelektual "Media Hki”, Vol. Iii/ Nomor 3 Juni 2006.

Undang-undang tentang Merek Nomor 15 tahun 2001.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2007.

Ahmad Fauzan, Himpunan Undang-Undang Lengkap Di Bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual, Irama Widya, Bandung, 2004.

bpatp.litbang.deptan.go.id, Akses 16 Januari 2014.

bpatp.litbang.deptan.go.id, Akses 16 Januari 2014.

http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/61095968.pdf, Akses 17 Desember 2013.

http://www.wto.org, Akses,17Januari 2014.

https://Batikcirebonan.Wordpress.Com, Akses 13 November 2014.

www.arviscoffee-sumatra.com, Akses 26 Maret 2015.

Wawancara, DenganMade Casta, Maestro Batik Cirebon ,20 Oktober 2014.

Wawancara, Dengan Katura Ar, Maestro Batik Megamendung Cirebon,di Cirebon,20 Oktober 2014

Wawancara, Dengan Drs. H. Asdullah, M.M, KepalaDinasKebudayaan, Pariwisata, Pemuda Dan Olah Raga KabupatenCirebon,di Cirebon,20 Oktober 2014.

Diterbitkan

2021-03-03

Cara Mengutip

Anggie Mustika, D. (2021). BATIK TRADISIONAL MEGAMENDUNG DI TINJAU DARI SISTEM PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS. YUSTISI, 5(2), 70–91. https://doi.org/10.32832/yustisi.v5i2.4401

Terbitan

Bagian

Artikel