AKIBAT KEJAHATAN LINGKUNGAN BAGI PEMERINTAH DAERAH DAN PIHAK YANG BERWAJIB UNTUK MELAKUKAN PROSES PENINDAKAN
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v5i2.4403Abstrak
Lingkungan merupakan kebutuhan kita semua di dunia baik di darat, laut dan udara, warga Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai hak atas lingkungan yang sehat begitupun atas pemerintah daerah di Indonesia agar warga terjamin keadilan kepastian hukum. Jika ada warga Indonesia atau badan hukum swasta atau pemerintah di pusat sampai pemerintah daerah yang melaukan kejahatan lingkungan harus dilaukan tindakan. Dan di proses dengan hukum yang berlau oleh para penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan peradialan. Hal ini sudah barang tentu jika terjadi kejahatan lingkungan berakibat ada kerugia, tindakan yang dilaukan bisa diajukan melalu pidana dan melalui ganti rugi. Sebagaiman diatur dalam Pasal.120 Undang-Undang N0. Tentang Pengelola 32 Tahun 2009Referensi
Mohtar Kusumaatmadja. (2002). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, Alumni, Bandung
M Mahpud MD. (1998). Politik Hukum di Indonesia, Pustaka LP3ES, Jakarta
Arief Budiman. (2000). Teori Pembangunan Dunia Ketiga, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,
F W Riggs. (1985). Administration in Developing Countries, Boston,
Agus Dwiyanto. (2005). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik, Gajah Mada University Press, Yogyakarta
UUD RI Tahun 1945
UU NO 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
UU NO 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup