ANALISIS PUTUSAN HAK ANAK ANGKAT ATAS WASIAT WAJIBAH MENURUT FATWA PENGADILAN AGAMA PALEMBANG NO. 058/Pdt.G/2010/PA.plg
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v5i1.4406Abstrak
Hukum Islam mengijinkan seorang anak yang dibesarkan dalam batasan tertentu selama tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-pewaris mewali dan hubungan mewaris dari orang tua angkat. Dia tetap menjadi ahli waris orang tuanya dan anak itu tetap di bawah nama ayah kandungnya. Konsep filosofis yang terkandung dalam hukum Islam pada sisinya memperbolehkan adopsi tertentu namun disisi lain memberikan syarat yang tegas dan batasan pengertian adopsi adalah: Menjaga garis turun terlarang (genetik) seorang anak angkat sehingga jelas kepada siapa anak angkat tersebut. terkait garis keturunan mereka yang berdampak pada hubungan, sebab dan akibat hukum. menjaga agar garis-garis itu dilarang untuk anak-anaknya sendiri sehingga tetap jelas dari hubungan hukum dan konsekuensi hukum terhadapnya. Oleh karena itu, perlu adanya pembentukan pola pikir di masyarakat khususnya yang membesarkan anak bahwa anak angkat dalam Islam tidak sama statusnya dengan anak baik itu pemberian nama haram (keturunan) maupun nama belakang serta pemberian harta warisan. . Kompilasi hukum Islam menegaskan bahwa anak angkat atau orang tua angkat bukanlah warisan. Namun sebagai pengakuan atas kabar baik mengenai kelembagaan Pengangkatan, maka hubungan antara anak angkat dengan orang tua angkat diperkuat dengan perantara wasiat atau Wasiat adalah Wajibah. Kompilasi hukum Islam yang kini menjadi acuan Mahkamah Agama bahwa anak angkat berhak memperoleh "wasiat dan wasiat wajibah” dengan syarat tidak boleh lebih dari 1/3 harta benda menurut pasal 209 ayat 2 kompilasi hukum Islam. Untuk itu, disarankan kepada hakim di lingkungan peradilan Agama berani menerapkan undang-undang yang hidup di masyarakat sesuai dengan maksud pasal 5 ayat 1 undang-undang Nomor 48 tahun 2008 tentang butir denda pidana. Kekuatan Keadilan yang berbunyi: Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.Referensi
Undang-undang Perlindungan Anak, UU No.23 Tahun 2002
Undang-undang Pengangkatan Anak. UU No. 54 Tahun 2007
Undang-undang Kesejahteraan Anak, UU. No. 4 Tahun 1997
____________ . Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Abdul Azis Dahlan. Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta : Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996
Ahmad Azhar Basyir. Hukum Waris Islam. Yogyakarta : UII Press, 1995
Ali Al-Khafif. Ahkam al-wasiyah, Buhuts al-Muqaranah, Tadlamanat Syarh al-Qanun Wasiyah al-wajibah. Beirut : Ma'had Al-Dirasat Al-Arabiyah, 1962
Ali Affandi. Hukum Keluarga menurut KUHPerdata. Yogyakarta : Gajah mada, 2001
¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬_________. Hukum Waris, Hukum Keluarga dan Hukum Pembuktian. Jakarta : Rineka Cipta, 1983
Andi Syamsu Alam. Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Hukum Islam. Jakarta : kencana, 2008
Anshari Taslim.Belajar Mudah Ilmu Waris. Jakarta : Hanif Press, 2006
Bastian Tafal. Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat Serta Akibat-akibat Hukumnya di Kemudian Hari. Jakarta : Rajawali, 1983
Budi Ali Hidayat. Ilmu Faraidh. Bandung : Titan Ilmu, 2009
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka, 1988
Djatje Rahajokusumah.Kamus Belanda-Inggris. Jakarta : Rineka Cipta, 1980
Dede Ibin. Wasiat Wajibah bagi Ahli Waris Non-Muslim. Jakarta : Yayasan Al-hikmah, 2003
Eryln Indarty. Diskresi Hukum Kepolisisan. Semarang, 2006
Gosita Arif. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta : Akademika Pressindo, 1989
Hasan Shadily. Adopsi, Ensiklopedia indonesia. Jakarta : Ichtiar Baru Van Hoeve
Hilman Hadikusuma. Hukum Perkawinan Adat. Bandung : Alumni, 1982
________________. Hukum Waris Adat. Bandung : Citra Aditya Bakti, 1993
Himpunan Perundang-undangan dalam lingkungan peradilan agama. Depag, 2001
Ibnu Manzhur. Lisan Al-Arabi. Mesir : Darul Ma'ruf
Ibnu Katsir ad-Dimasyqi. Tafsir Ibnu Katsir. Bandung : Sinar Baru Algesindo, 2006
J. Satrio.Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak Dalam undang-undang. Jakarta : Rawali Press, 1989
______. Hukum waris. Jakarta : Penerbit Alumni, 1992
Kurnia Ilshi.Problematika Hukum Islam ; Hukum Anak Pungut Dalam Islam. Jakarta : Pustaka Firdaus, 1996
Muderis Zaini. Adopsi Suatu Tinjauan Dari tiga Sistem Hukum.Jakarta : Sinar Grafika, 1995
Mukti Arto. Garis Besar Kekuasaan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Jakarta : MA RI, 2006
Musthofa.Pengangkatan Anak Kewenangan Pengadilan Agama. Jakarta : Kencana, 2008
Majhudin. Masailul Fiqhiyyah. Jakarta : Kalam mulia, 2003
Muhammad Hasbi Ash-Shidiq. Fiqh Muwaris. Semarang : Pustaka Rizki Putra, 1997
Nasroen Harus. Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta : Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996
R. Subekti.Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta : PT. Intermasa, 1991
Rusli Pandika. Hukum Pengangkatan Anak. Jakarta : Sinar Grafika, 2012
Satria Efendi, Problematika Hukum keluarga Islam kontemporer. Jakarta : Kencana, 2004
Sayuti Thalib. Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta : Universitas Indonesia, 1974
__________. Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika, 2016
Soerjono Soekanto dan Soleman b. Takeko.Hukum Adat Indonesia. Jakarta : Rajawali, 1983
Subekti dan R. Tjorosodibio. Kamus Hukum. Jakarta : Pradnya Paramita, 1970
Sudarsono. Kamus Hukum.Jakarta : Rineka Cipta, 1992
Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta : Liberty, 2002
Soerojo Wignjodipoero. Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. Jakarta : Gunung Agung, 1984
Syekh Muhammad Ali Ash Shabuni. Hukum Waris Menurut Al-Qur'an dan Hadits. Bandung : Trigenda Karya, 1995
Wirjino Prodjodikoro. Hak Mewaris di Indonesia.Bandung : Sumur, 1983
W.J.S Poerwadarminta. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta ; Balai Pustaka, 2003
Yusuf Qardhawi.Bagaimana Memahami Hadits Nabi SAW. Bandung : Karisma, 1993
Zainal Abidin Abu Bakar. Himpunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Agama. Jakarta : Yayasan Al-Hikmah, 1991
Zakaria Ahmad. Ahkamul Al-aulad Fil Islam. Kairo : Darul Qoumiyah, 1964
Al-Qur'an, QS: Ahzab : 4-5
Al- Qur'an. Q.S Al-Hasr : 7
Al-Qur'an, QS: Al-Baqarah :180
http://irmadevita.com/2012/adopsi-atau-pengangkatan-anak/www.badilag.net.
Permen Sosial Pengangkatan Anak, Pasal 12, Pasal 38
Putusan.mahkamahagung.go.id