PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG KARTU KREDIT SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN AKIBAT KELALAIAN PEMBAYARAN TAGIHAN
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v5i1.4408Abstrak
Penggunaan kartu kredit yang sudah melampaui credit limit dengan transaksi di bawah floor limit, maka penerbit (bank) untuk pertama kalinya akan memberikan peringatan kepada pemegang kartu kredit agar tidak menggunakan kartu kredit yang melampaui credit limit, meskipun demikian pemegang kartu kredit mempunyai dana yang cukup. Apabila pelanggaran atas credit limit tersebut tetap dilakukan meskipun peringatan telah diberikan sebanyak tiga kali, maka issuer (bank) dapat membatalkan kartu tersebut dan memasukkannya ke dalam daftar hitam dan pemegang kartu kredit berkewajiban melunasi segala kewajibannya yang belum lunas; Untuk mengatasi seringnya pemegang kartu kredit terlambat dalam membayar tagihan rekeningnya, penerbit (bank) akan memberikan peringatan kepada pemegang kartu kredit. Dengan memberikan denda atas keterlambatan membayar rekening; Upaya atau langkah yang ditempuh bank untuk menanggulangi tindakan pengusaha melakukan pemberian harga yang lebih tinggi pada pemegang kartu kredit adalah : Bank untuk pertama kalinya akan memberikan peringatan kepada pengusaha agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar tersebut. Apabila perbuatan pemecahan transaksi masih tetap dilakukan oleh pengusaha, maka penerbit (bank) selanjutnya akan memberikan sanksi. Upaya terakhir yang dilakukan oleh penerbit (bank) adalah pembatalan/pemutusan perjanjian.Referensi
Anwar, Dessy. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Terbaru. Surabaya : Amelia. 2003
Budiono, Herlien. Ajaran Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya. 2010
Beekhuis, J.M. Contract Contractvrijheid. Jakarta: Groninge. 1953
Fuady, Munir. Hukum Tentang Pembiayaan dalam Teori dan Praktik. Bandung: Citra Aditya Bakti. 1995
Hadjon, M.. Philipus. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bima Ilmu. 1987
Harahap, Yahya. Segi-segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni. 2006
H. S., Salim. Hukum Kontrak. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2005
Ibrahim, Johannes. Dilematis Antara Kontrak dan Kejahatan. Bandung : Refika Aditama. 2004
Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2013
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
________, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, tentang Perbankan. seperti yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
________, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998.
________, Keppres Nomor 6 Tahun1998, tentang Lembaga Pembiayaan
________, Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
________, Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Perlindungan Konsumen
Komariah. Hukum Perdata. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang. 2005
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika. 2008
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perikatan. Bandung : Alumni. 1982
R., Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa. 1987
Rivai, Veithzal. Credit Management Handbook : teori. konsep. prosedur. dan aplikasi panduan praktis mahasiswa. banker. dan nasabah. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2006
Setiawan, R. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta. 1979
Syarifin, Pipin. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pustaka Setia. 1999
Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan. Jakarta: Sinar Grafika. 2008
Sembiring, Sentosa. Hukum Perbankan. Bandung: Mandar Maju. 2000
Thomas, Suyatno. Kelembagaan Perbankan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. 1991
www.duniakaryawan.com/cara-menggunakan-kartu-kredit-dengan-bijak/
www.bi.go.id/id/perbankan/edukasi/Documents/CaraAmanMenggunakanKartuKredit.pdf
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP/2012 7 Juni 2012 Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP/2009 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu Kredit