PENYULUHAN HUKUM TENTANG PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI DESA RENGASJAJAR KECAMATAN CIGUDEG BOGOR
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v5i1.4409Abstrak
Korban Kekerasan Domestik Secara Umum Sebagian Besar Dialami Oleh Wanita (Istri) Dan Pelakunya Adalah Sang Suami. Para Pelaku Atau Korban KEKERASAN DOMESTIK Adalah Orang-Orang Yang Memiliki Hubungan Darah, Perkawinan, Pengasuhan Anak, Dengan Suaminya, Anak-Anak Dan Bahkan Pengurus Rumah Tangga Yang Tinggal Di Bawah Satu Atap Perlindungan Dan Layanan Disediakan Oleh Lembaga Dan Lembaga Tugas Dan Fungsi Yang Sesuai Masing-masing Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 16 S. D Pasal 38 Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Perlindungan Adalah Segala Upaya Yang Ditujukan Untuk Memberikan Rasa Aman Terhadap Pengorbanan Yang Dilakukan Keluarga, Lembaga Sosial, Pengacara, Polisi, Jaksa Penuntut, Pengadilan, Atau Pihak Lain, Baik Sementara atau Atas Dasar Penentuan Pengadilan.Referensi
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta. 1993.
Luhulima, Achie Sudiarti, Pemahaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya. PT. Alumni, Jakarta.2000.
Prayudi, Guse, Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga,MerkidPress. Jogjakarta.2008.
Soeroso, Moerti Hadiati. Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perspsektif Yuridis Fiktimologi, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Juwairiyah Dahlan. (1999). Peranan Wanita dalam Islam (Studi tentang Wanita Karier dan Pendidikan Anak. Disertasi. Yogyakarta: PPS IAIN Suka
Kartini Kartono. (1977). Psikologi Wanita. Bandung: Alumni.
Kedaulatan Rakyat. (2009). Selama 2009, Kasus KDRT Peringkat Teratas. Rabu, 6 Januari 2010
Kendall, P. C & Hammen, C. (1984). Abnormal Psychology Understanding Human Problems. Boston: Houghton Mifflin Company.
Mohamad Ali. (1984). Pengembangan Kurikulum di Sekolah. Bandung : Sinar Baru.
Nasution, S. (1987). Berbagai Pendekatan dalam Proses Belajar dan Mengajar. Jakarta : Bina Aksara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.