IMPLEMENTASI PUTUSAN NOMOR 46/PUU-VIII/2010 DALAM PRAKTIK PENGADILAN

Penulis

  • Dadang Iskandar Universitas Ibn Khaldun Bogor

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v5i1.4411

Abstrak

Salah satu putusan yang berkaitan dengan kewenangan pengujian undang undang terhadap Undang Undang Dasar  yang diadili oleh Mahkamah konstitusi adalah pengajuan yudicial review atas ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43  ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, oleh Machica Mochtar yang menikah di bawah tangan dengan Drs Moerdiono, yanng memohon agar masalah pencatatan perkawinan dan status keperdataan anak luar kawin dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibatnya. Aisyah Mochtar alias Machica binti H. Mochtar Ibrahim, meminta  puteranya Muahammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono agar diakui sebagai anak almarhum Moerdiono. Putusan Mahkamah Konstitusi menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, bagi yang mendukung menilai putusan itu merupakan terobosan hukum yang progresif dalam melindungi hak hak anak, baik anak hasil di luar pernikahan  atau anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Sedangkan bagi pihak yang kontra mengkhawatirkan putusan  itu merupakan afirmasi dan legalisasi terhadap pernikahan siri maupun zina atau pergaulan bebas. Di samping itu juga akan menimbulkan masalah apakah putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat diimplementasikan atau tidak dalam praktik pengadilan.

Referensi

Andriani, Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46 Tahun 2010 Dalam Praktik Pengadilan

H. Ahmad Muliadi, Politik Hukum, Akademia Permata, Jakarta, 2013

H. Rachmat Syafe'i, Ketua MUI Provinsi Jawa Barat, Pandangan Majelis Ulama Indonesia Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Terkait Dengan Dikeluarkannya Fatwa Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Kedudukan Anak Hasil Zina Dan Perlakuan Terhadapnya

Habib Shulton Asnawi, Politik Hukum Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 Tentang Status Anak di Luar Nikah Upaya Membongkar Positivisme Hukum Menuju Perlindungan HAM, Jurnal Konstitusi Volume 10 Nomor 2, Juni 2013

Imam Syaukani, A. Ahsin Thohari, Dasar Dasar Politik Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004

Moh. Mahfud MD., Politik Hukum di Indonesia,, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012

Rusdianto Matulatuwa, Jalan Berliku Nasib Anak Luar Kawin Di Indonesia Untuk Mendapatkan Pengakuan Sang Ayah

Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

Diterbitkan

2021-03-03

Cara Mengutip

Iskandar, D. (2021). IMPLEMENTASI PUTUSAN NOMOR 46/PUU-VIII/2010 DALAM PRAKTIK PENGADILAN. YUSTISI, 5(1), 43–56. https://doi.org/10.32832/yustisi.v5i1.4411

Terbitan

Bagian

Artikel