IMPLEMENTASI PUTUSAN NOMOR 46/PUU-VIII/2010 DALAM PRAKTIK PENGADILAN
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v5i1.4411Abstrak
Salah satu putusan yang berkaitan dengan kewenangan pengujian undang undang terhadap Undang Undang Dasar yang diadili oleh Mahkamah konstitusi adalah pengajuan yudicial review atas ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, oleh Machica Mochtar yang menikah di bawah tangan dengan Drs Moerdiono, yanng memohon agar masalah pencatatan perkawinan dan status keperdataan anak luar kawin dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibatnya. Aisyah Mochtar alias Machica binti H. Mochtar Ibrahim, meminta puteranya Muahammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono agar diakui sebagai anak almarhum Moerdiono. Putusan Mahkamah Konstitusi menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, bagi yang mendukung menilai putusan itu merupakan terobosan hukum yang progresif dalam melindungi hak hak anak, baik anak hasil di luar pernikahan atau anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Sedangkan bagi pihak yang kontra mengkhawatirkan putusan itu merupakan afirmasi dan legalisasi terhadap pernikahan siri maupun zina atau pergaulan bebas. Di samping itu juga akan menimbulkan masalah apakah putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat diimplementasikan atau tidak dalam praktik pengadilan.Referensi
Andriani, Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46 Tahun 2010 Dalam Praktik Pengadilan
H. Ahmad Muliadi, Politik Hukum, Akademia Permata, Jakarta, 2013
H. Rachmat Syafe'i, Ketua MUI Provinsi Jawa Barat, Pandangan Majelis Ulama Indonesia Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Terkait Dengan Dikeluarkannya Fatwa Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Kedudukan Anak Hasil Zina Dan Perlakuan Terhadapnya
Habib Shulton Asnawi, Politik Hukum Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 Tentang Status Anak di Luar Nikah Upaya Membongkar Positivisme Hukum Menuju Perlindungan HAM, Jurnal Konstitusi Volume 10 Nomor 2, Juni 2013
Imam Syaukani, A. Ahsin Thohari, Dasar Dasar Politik Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004
Moh. Mahfud MD., Politik Hukum di Indonesia,, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012
Rusdianto Matulatuwa, Jalan Berliku Nasib Anak Luar Kawin Di Indonesia Untuk Mendapatkan Pengakuan Sang Ayah
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi