IMPLEMENTASI PERATURAN WALI KOTA NOMOR 107 TAHUN 2020 TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF PELANGGARAN TERTIB KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN COVID-19 TERHADAP UMKM DI KELURAHAN SUKARESMI KOTA BOGOR
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v6i1.4415Abstrak
Tahun 2020 ini umat manusia di seluruh dunia digoncang dengan pandemi Virus Corona (Covid-19) yang membuat kepanikan dimana-mana. Ratusan ribu manusia terinfeksi dan ribuan lainnya meninggal dunia. Untuk di Indonesia sendiri Pemerintah telah memberikan himbauan-himbauan kepada masyarakat dalam mengatasi wabah ini agar berjalan efektif dan efisien. Tetapi pada kenyataannya masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak mngindahkan himbauan ini. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisa mengapa masyarakat memunculkan perilaku tersebut dan bagaimana cara mengatasinya. Hasil menunjukan bahwa perilaku yang ditampilkan oleh orang yang tidak mematuhi himbauan Pemerintah didasari oleh bias kognisi. Selain menganalisa perilaku masyarakat Indonesia dan cara menanganinya, maka artikel ini juga memaparkan kiat-kiat menjaga kesejahteraan jiwa dalam pendekatan psikologi positif. Metode penelitian yang digunakan oleh penelitian ini adalah studi kepustakaan dan pendekatan deskriptif analisis.
Referensi
Sulaeman, Politik Hukum Bencana di Indonesia, Syiah Kuala University Press, 2020.
Peraturan menteri kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020.
Peraturan Walikota Bogor No. 107 Tahun 2020.
Hasil wawancara dengan bapak Firdaus ketua RT 03 RW 04 Kelurahan Sukaresmi Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor.
http://jdih.bogorkab.go.id/produk_hukum/pemkab: peraturan bupati bogor No.42 tahun 2020.
Text-31455-1-10-20200622-hukum pidana pengarang zuleha th 2017 penerbit Deepubish