PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 DI KANTOR PPAT ROY INDARTO, SE, SH, MKn BERDASARKAN PERATURAN BUPATI NOMOR 60 TAHUN 2020
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v6i1.4416Abstrak
Dalam upaya penenggulangan Pandemi COVID-19 pemerintah memberlakukan darurat kesehatan dengan menyelengarakan karantina kesehatan sebagai mana telah diatur dalam undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Penyebaran COVID-19 saat ini telah semakin meningkat dan menyebar keseluruh wilayah dan lintas negara, yang diiringi tingkat kasus dan/atau jumlah kematian yang sangat tinggi.yang berdampak pada sektor pendidikan,ekonomi,keagamaan, serta fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah, sehingga diperlukan percepatan dalam menangani COVID-19 yang dilakukan dalam bentuk tindakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 termasuk pembatasan terhadap pergerakan orang dan/atau barang untuk satu Provinsi atau Kebupaten/Kota tertentu untuk mencegah COVID-19. Tulisan ini dibuat untuk mengkaji bagaimana penerapan Protokol Kesehatan sesuai dengan pasal (Pasal 6 Perbub Nomor 60 Tahun 2020) di dalam rung lingkup kantor PPAT ROY INDARTO, SE,SH,Mkn.Referensi
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Bersekala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pelaksanaa Pembatasan Sosial Bersekala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman Dan Produktif
Wawancara dengan Lufizah Abud Chalid selaku salah karyawan di kantor PPAT ROY INDARTO,SE,SH,Mkn