ASPEK YURIDIS MENGENAI PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DI KOTA BOGOR
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v8i1.4659Abstrak
Divorce in a family will have various legal consequences, one of which is related to the sharing of joint assets. In general, Indonesian people who enter into a marriage do not have any concerns about their marital assets so that married couples often neglect to make marriage agreements related to assets in the marriage. Regarding the issue of collective property, it is not regulated in the Al-Quran and Hadith. Because Islamic Law does not regulate it, the Marriage Law provides three legal alternatives that can be used as a guide in distributing joint assets, namely based on religious law, customary law, or other laws. Likewise Article 1 letter f KHI also provides a formulation of assets. together. If a joint property lawsuit is filed on September 28, 2010, with Case Number No. 666 / Pdt.G / 2010 / PA.Bgr at the Bogor Religious Court to get justice in obtaining the sharing of joint assets, the ex-wife tries to resolve it through litigation or court in the hope of getting her rights properly.
Abstrak
Perceraian dalam suatu keluarga akan menimbulkan berbagai akibat hukum salah satunya adalah berkaitan dengan pembagian harta bersama. Umumnya masyarakat indonesia melangsungkan perkawinan tidak memiliki kekhawatiran terhadap harta perkawinannya sehingga pasangan suami istri sering kali mengabaikan untuk membuat perjanjian perkawinan terkait dengan harta benda dalam perkawinan. Berkaitan dengan masalah harta bersama ini tidak diatur dalam Al-Quran dan Hadits. Karena Hukum Islam tidak mengaturnya, maka dalam UU Perkawinan memberikan tiga alternatif hukum yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam melakukan pembagian harta bersama, yaitu berdasarkan hukum agama, hukum adat, atau hukum lainnya.. Demikian pula Pasal 1 huruf f KHI juga memberikan rumusan tentang harta bersama. Dalam hal Gugatan harta bersama diajukan pada tanggal 28 September 2010 dengan Nomor Perkara No. 666/Pdt.G/2010/PA.Bgr di Pengadilan Agama Bogor guna mendapatkan keadilan dalam memperoleh pembagian harta bersama adalah mantan istri berupaya menyelesaikan melalui jalur litigasi atau pengadilan dengan harapan mendapatkan hak-haknya sebagaimana mestinya.
Referensi
Ansahry. (2016). Harta Bersama Perkawinan dan Permasalahannya, Bandung: CV. Mandar Maju.
Anshary. (2015). Hukum Perkawinan di Indonesia: Masalah-Masalah Krusial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Fahmi Al Amruzi. (2014). Hukum Harta Kekayaan Perkawinan Studi Komparatif Fiqh, KHI, Hukum Adat, dan KUHPerdata, Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Muhammad Syaifuddin, et. All. (2014). Hukum Perceraian, Jakarta: Sinar Grafika.
Rosnidar Sembiring, Hukum Keluarga: Harta-Harta Benda dalam Perkawinan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Yogyakarta: Liberty, 2007.
Wahyuningsih dan Putu Samawati, Hukum Perkawinan Indonesia, Palembang: PT. Rambang, 2008.
Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Yudhistira, 1980.