MENINGKATKAN KEDISIPLINAN MASYARAKAT ATAS PERATURAN BUPATI NO. 31 TAHUN 2020 DAN PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS CORONA
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v7i2.4699Abstrak
To deal with the spread of the Coronavirus, participation, and awareness from the public are needed by increasing discipline in implementing health protocols. Both at the regional and central levels. Increasing discipline is one of the rules that can be followed by the surrounding community. If the community violates the rules, the community must be held responsible. The community is required to contribute to preventing the spread of the Coronavirus by complying with the regulations issued by the central government and regional governments, in this case, the Bogor authority issued regent regulation No. 31 of 2020 concerning PSBB. Valid for all people of Bogor Regency including the people of Ciherang Village. To obtain data on how to improve community discipline towards the regent's regulation, it was carried out through the method of interviewing the community from these activities, obtaining the results of questionnaire data in district government regulations regarding PSBB, the community complied more with the rules issued by the Bogor regent's regulation. Then the community in Ciherang Village RT 02/05 Kec. Dramaga Kab. Bogor needs to improve discipline on Regent Regulation No. 31 of 2020, as well as following health protocols to prevent the spread of the Coronavirus within the surrounding community.
Abstrak
Dalam rangka menghadapi penyebaran virus Corona perlu peran serta dan kesadaran dari masyarakat dengan cara meningkatkan kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan. Baik di tingkat daerah maupun pusat. Meningkatkan kedisiplinan menjadi salah satu aturan yang dapat dijalani oleh masyarakat sekitar. Jika masyarakat melanggar aturannya maka masyarakat harus bertanggung jawab. Masyarakat dituntut untuk berkontribusi dalam pencegahan penyebaran virus Corona dengan mematuhi regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah dalam hal ini pemerintah daerah kabupaten bogor mengeluarkan peraturan bupati No. 31 Tahun 2020 tentang PSBB. Berlaku untuk semua masyarakat Kabupaten Bogor termasuk masyarakat Desa Ciherang. Dalam rangka memperoleh data mengenai bagaimana meningkatkan disiplin masyarakat terhadap peraturan bupati tersebut dilakukan dengan cara metode wawancara terhadap masyarakat dari kegiatan tersebut memperoleh hasil data kuesioner dalam aturan pemerintahan kabupaten tentang PSBB masyarakat lebih mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh peraturan bupati bogor. Kemudian masyarakat di Desa Ciherang RT 02/05 Kec. Dramaga Kab. Bogor perlu meningkatkan kedisiplinan atas Peraturan Bupati No. 31 Tahun 2020, serta mengikuti protokol kesehatan untuk dapat mencegah penyebaran virus Corona di dalam ruang lingkup masyarakat sekitar.