POLA PEMBINAAN NARAPIDANA ANAK DI BAWAH UMUR (STUDI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS I TANGGERANG)
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v8i2.6664Abstrak
Anak adalah tanggung jawab orang tua dalam melangsungi kehidupan. Anak wajib dilindungi agar mereka tidak menjadi korban tindakan siapa saja (individu atau kelompok, organisasi swasta maupun pemerintahan) baik secara langsung maupun tidak langsung. Anak yang berusia 12 sampai dengan 18 tahun (Undang – Undang No. 11 Tahun 2012), merupakan rentang usia yang dalam perspektif psikologi tergolong pada masa remaja yang memiliki karakteristik perkembangan yang mungkin membuat anak sulit untuk melakukan penyesuaian diri sehingga memunculkan masalah perilaku. Anak/remaja nakal atau kriminal dianggap sebagai anak maladaptive yaitu anak yang tidak dapat melakukan perilaku yang sesuai dengan nilai dan norma sosial. Anak yang berhadapan dengan hukum melakukan tindak pidana akibat melakukan kejahatan. Anak yang divonis melakukan bersalah oleh pengadilan dan di jatuhi hukuman ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Di LPKA anak tersebut disebut anak binaan. LPKA melakukan pembinaan terhadap anak binaan tersebut dengan berbagai macam program pembinaan yang sudah ada. Terdapat program pembinaan pendidikan, kemandirian, keterampilan, keagamaan, konseling, dan wawasan kebangsaan. Program pembinaan tersebut bertujuan agar anak binaan menjadi lebih baik setelah keluar dari LPKA. LPKA melaksanakan pembinaan yang memenuhi hak – hak narapidana anak baik secara pendidikan, kepribadian maupun kemandirian walaupun masih ada beberapa kekurangan dalam pelaksanaannya. Seperti kurang adanya guru yang berkompeten dalam bidangnya dan kurangnya pemahaman karakter anak oleh pegawai LPKA . Hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pembinaan di LPKA adalah kurangnya pegawai berbanding dengan banyaknya jumlah anak binaan yang ada, kurangnya tenaga ahli baik tenaga pengajar keterampilan dan guru pengajar di sekolah, perbedaan latar belakang anak binaan yang mana anak binaan berasal dari berbagai daerah dan mempunyai karakteristik tersendiri, sarana dan prasarana yang terbatas, dan anggaran yang terbatas bagi LPKA dalam penyelenggarakan pembinaan anak binaan sehingga dalam penyelenggaraannya kurang maksimal.
Referensi
_______ Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
________ Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
_________ Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
_________Undang – Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
_________Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
_________Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak
_________Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Adiputra, Chandra, Kejahatan dan Faktor Penyebabnya, Makalah, disajakan pada Seminar, 6, Jakarta.
Arif, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti. 2002.
Dirdjosisworo,Soejono. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada. 2010.
Faudah. "Gambaran Kenakalan Siswa Di SMA Muhammadiyah 4 Kendal” dalam Kenakalan Siswa : Jurnal Psikologi Vol 1 ( hlm. 29 – 40 ). Semarang : Kantor Bahasa Provinsi Jawa Tengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2011.
Gultom, Maidin.Perlindungan Hukum terhadap anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Bandung :Refika Aditama. 2014.
Indonesia. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Jamil, M, Nasir. Anak Bukan Untuk di Hukum. Jakarta : Sinar Grafika. 2013.
Lexy, Moelong. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 2009.
Mangunhardjana. Pembinaan, Arti, dan Metodenya. Yogyakarta: Kanisius. 1986.
Meliala, A, Qirom Syamsudin. Kejahatan Anak Suatu Tujuan Dari Pisikologi Dan Hukum. Yogyakarta : Liberty. 1985.
Muliyono, Bambang, Pendekatan Anlisis Kenakalan Remaja Dan Penangulanganya. Yogyakarta : Kanisius. 1995.
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak, Dan Narapidana
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
Projodikiro, Wiryono. Azas- Azas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung : PT. Eresco. 1986.
Siddiq, Sofi Artnisa "Pemenuhan Hak Narapidana Anak Dalam Mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan” dalam : Jurnal Pendekatan Unnes Vol 10, No 1 ( hlm. 75). Semarang : Kantor Bahasa Provinsi Jawa Tengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2015.
Soetodjo, Wagiati. Hukum Pidana Anak. Bandung : Refika Aditama. 2006.
Thoha, Miftha. Pembinaan Organisasi. Jakarta : Raja Grafindo Persada. 1997.
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. 2001.
Tim Puslitbang Kesejahteraan Sosial. Studi Penanganan Anak Konflik Hukum. Jakarta : Departermen Sosial RI Dan Pendidikan Dan Penelitian Kesejahterahan Sosial. 2010.
Wiyono, R. Sistem Peradilan Anak di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika Offset. 2016.
www.kpai.go.id.
Yulianto dan Yul Ernis. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Dalam Presepektif Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta : Pohon Cahaya. 2016.