TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN JASA PENGANGKUTAN DALAM PENGIRIMAN BARANG

Penulis

  • Saharuddin Daming Universitas Ibn Khaldun
  • Tri Adi Wibowo Universitas Ibn Khaldun

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v8i2.6669

Abstrak

Jasa pengangkutan barang merupakan usaha yang telah berlangsung sepanjang peradaban manusia, karena tidak setiap entitas mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. Kebutuhan untuk memindakan barang dari suatu tempat lain, dapat dipenuhi dengan menggunakan jasa pengiriman barang. Untuk mendapatkan kepastian hukum, maka hal tersebut perlu dilakukan melaui perjanjian para pihak. Masalah yang dikaji dalam penelitian ini : bagaimana perjanjian yangdibuat antara para pihak dalam pengiriman barang serta sejauh mana pelaksanaan tanggung jawab perusahaan jasa pengangkutan atas barang yang dikirim melalui perusahaan tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris.dengan pendekatan regulasi dan konsep. Hasil penelitrian Pelaksanaan tanggung jawab perusahaan jasa pengangkutan barang dalam pengiriman barang berlangsung secara baik meski dalam beberapa kasus tertentu terjadi cidera janji terutama keterlambatan, kerusakan dan kehilangan barang.  Namun, pihak pengirim barang senantiasa memberikan ganti rugi disertai penambahan diskon/rabat sebagai bentuk pelaksanaan tanggung jawab perusahaan jasa pengangkutan barang terhadap pengiriman barang.  Faktor pendukung seperti tersedianya aturan hukum yang pasti, adanya sistem kelembagaan yang berfungsi untuk memperlancar pelaksanaan tanggung jawab, adanya sarana prasarana angkutan jalan yang didukung teknologi terkini. Adapun  faktor penghambat  yaitu masih adanya aturan hukum/kebijakan yang saling tumpang tindih, sistem transportasi yang belum memadai, serta adanya inkonsistensi dari pihak tertentu yang lalai memenuhi kewajiban

Referensi

Amirudin, and Z Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.

Fajar, M, and Y Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2009.

Khairandy, R. Pengantar Hukum Dagang Indonesia I. Yogyakarta: Gama Media, 1999.

Kristiyanti, C. T. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Lumba, H. "Pertanggungjawaban Perusahaan Ekspeditur Kepada Konsumen Berdasarkan UU No.8 Tahun 1999.” Jurnal Ilmu Hukum (2014): 71–86.

Martono, H., and A. Sudiro. Hukum Angkutan Udara. Jakarta: Rajawali Press, 2011.

Muhammad, A. Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008.

———. Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1990.

Projodikoro, Wirjono. Perbuatan Melanggar Hukum. Bandung: Sumur Bandung, 1960.

Purwosutjipto, H. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Djambatan, 1984.

Putri, D. A., and Suwandi. "Rencana Pengembangan Bisnis Ekspedisi (Studi Pada Herona Express).” Journal of Entrepreneurship, Management, and Industry (2019): 69–76.

Setiawan. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Putra A Bardin, 1999.

Soekanto, S. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1986.

Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2010.

———. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT. Intermaja, 2003.

Subekti, R. Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Tirtodiningrat. Ikhtisar Hukum Perdata Dan Hukum Dagang. Jakarta: PT. Pembangunan, 1984.

Diterbitkan

2022-01-31

Cara Mengutip

Daming, S., & Wibowo, T. A. (2022). TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN JASA PENGANGKUTAN DALAM PENGIRIMAN BARANG. YUSTISI, 8(2), 152–172. https://doi.org/10.32832/yustisi.v8i2.6669

Terbitan

Bagian

Artikel