IMPLIKASI PEMBARUAN SISTEM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEMENUHAN KEADILAN BAGI KORBAN

Penulis

  • Hasanuddin Muhammad Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v9i2.8340

Abstrak

Penelitian ini bertujuan mengetahui sejauh mana konsekuensi pembaruan tersebut terhadap penegakan hukum. Pertama konsekuensi pembaruan jenis tindak pidana dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi korban kekerasan seksual. Kedua konsekuensi pembaruan ketentuan kualifikasi penyidik penuntut umum, dan hakim yang menangani perkara tindak pidana kekerasan seksual. Ketiga konsekuensi pembaruan ketentuan alat bukti dalam menjamin pemenuhan rasa keadilan bagi korban kekerasan seksual. Peneliti menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan mempelajari dokumen UU TPKS kemudian dianalisa dengan teknik analisa deskriptif kualitatif. Hasilnya pembaruan sistem penegakan hukum pidana kekerasan seksual meliputi tiga hal yaitu pertama pembaruan jenis tindak pidana kekerasan seksual. Kedua pembaruan ketentuan kualifikasi penyidik, penuntut umum dan hakim. Ketiga pembaruan ketentuan alat bukti tindak pidana kekerasan seksual. Pembaruan terhadap tiga hal tersebut telah memberikan jaminan kepastian hukum penanganan korban tindak pidana kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan mulai dari proses pelaporan sampai persidangan.

Kata Kunci : Penegakan Hukum, Kekerasan Seksual, Keadilan

Referensi

Ajiyanto, Agil. "Ini Ucapan Kasat Reskrim Boyolali Yang Dinilai Lecehkan Pelapor.” Detik.Com. 2022.

Andyna, Aprilia S. "Longgarnya Penegakan Hukum Kasus Pelecehan Seksual, Tak Adil Bagi Korban.” Sindonews.Com. 2020. https://nasional.sindonews.com/read/134196/13/longgarnya-penegakan-hukum-kasus-pelecehan-seksual-tak-adil-bagi-korban-1597450129?showpage=all.

Anggoman, Eliza. "Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Terhadap, Kekerasan/Pelecehan Seksual Perempuan.” Lex Crimen VIII, no. 3 (2019): 1–9. https://doi.org/.1037//0033-2909.I26.1.78.

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. "Naskah Akademik Rancangan Undang-Undangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Jakarta, 2021.

Bayusuta, Bratadewa Bima, and Yohanes Suwanto. "Analisis Yuridis Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia.” Souvereignty : Jurnal Demokrasi Dan Ketahanan Nasional 1 (2022): 37–43.

Dzulfikar, Luthfi T. "Pakar Menjawab: Kenapa Banyak Korban Kekerasan Seksual Malah Minta Maaf Atau Menarik Laporannya?” Theconversation.Com, 2022. https://theconversation.com/pakar-menjawab-kenapa-banyak-korban-kekerasan-seksual-malah-minta-maaf-atau-menarik-laporannya-177460.

EDN, and ESP. "Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Dan Pelecehan Seksual Minim.” Universitas Islam Indonesia, 2021. https://www.uii.ac.id/perlindungan-hukum-korban-kekerasan-dan-pelecehan-seksual-minim/.

Ellyvon, Pranita. "15 Jenis Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan.” Kompas.Com. December 8, 2021. https://www.kompas.com/sains/read/2021/12/08/170500423/15-jenis-kekerasan-seksual-menurut-komnas-perempuan?page=all#google_vignette.

Fury, Erlina. "Ini Ketentuan Pidana Yang Diatur UU TPKS.” Gatra.Com. April 22, 2022. https://www.gatra.com/news-541921-hukum-ini-ketentuan-pidana-yang-diatur-uu-tpks.html.

Handayani, Trini. "Perlindungan Dan Penegakan Hukum Terhadap Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak.” Jurnal Hukum Mimbar Justitia 2, no. 2 (June 7, 2018): 826. https://doi.org/10.35194/jhmj.v2i2.33.

Diterbitkan

2022-09-14

Cara Mengutip

Muhammad, H. (2022). IMPLIKASI PEMBARUAN SISTEM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEMENUHAN KEADILAN BAGI KORBAN. YUSTISI, 9(2). https://doi.org/10.32832/yustisi.v9i2.8340

Terbitan

Bagian

Artikel