PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN OLEH KEPOLISIAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA

Penulis

  • Sri Hartini Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Ande Aditya Iman Ferrary Universitas Ibn Khaldun Bogor

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v9i2.8341

Abstrak

Tindak pidana yang terjadi di Indonesia, berbagai macam peristiwa pidananya, bahwa adanya korban pembunuhan, maka ada peristiwa pidananya sudah barang tentu ada korban, pelaku, barang bukti dan saksi koraban dan saKsi melihat dan mengetahuinya peristiwa tindak pidana terjadi. Dengan tindaK pidana tersebut, jika korban pembunuhan patut diduga oleh pelaku Irjen Pol Ferdy Sambo, dilakukan di rumah dinas di Duren III Jakarta. Bahwa korban Brigadir J tewas akibat tembakan pelaku. Sehingga yang melaporkan perbuatan tersebut adalah orang tuanyan sebagai wali dari korban kepada Kepolisian yang didampingi kuasanya. Setelah dilakukan pelaporan menurut Pasal 102 KUHAP. Kewajiban Kepolisian untuk melakukan Tindakan, bukannya Irjen Pol Ferdy Sambo memberikan keterangan yang tidak benar atau bohon. Maka dari peristiwa ini, baik ahli waris dan kuasa hukum bertanya-tanya. Sehingga ada rekasyasa Tindakan, dan akhirnya masyarakat Indonesia juga ikut mempermasalahkan sampai Kapolri di panggil oleh DPR RI. Sebagaimana tujuan hukum acara pidana adalah mencari keberanan yang hakiki atau yang sebenar-benarnya. Adapun metode penelitian yuridis normatif, sebagaimana masalah yang diangkat adalah ahli waris korban pembunuhan Brigadir J apakah dapat mengajukan laporan, dan pihak kepolisian melakukan proses pidana terhadap pelaku pembunuhan atas laporan dari alhi wari korban Brigadi j sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang Kitab-Kitab Hukum Acara Pidana.

Kata kunci, pembunuhan, korban, pelaku,  laporan, tindakan penyidik.

Referensi

Fitri Wahyuni, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Nusantara Persada Utama, Tangerang Selatan, 2017.

Sri Hartini, Hukum Acara PIdana Peradilan Umum dan Khusus di Indonesia Implementasi Hukum Pidana dan Hukum Islam ( Teori dan Pratik ), UIKA PRESS Bogor, 2022.

Wiryono Prodjodikoro, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Sumur Batu, Bandung, 1983.

Tholib Effendi, Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana, Setara Press, Malang, 2014.

Rena Yulia, Victimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Ghara Ilmu, Yogyakarta, 2010.

Didik M Arifinmansur dkk, URgensi Perlindungan Korban Kejahaan Antara Normaaa dan Realitas, Ichtiar Baru, Jakarta, 2007.

Rony Rosifany, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Jurnal Legalitas Vol.2 No.2, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, 2017.

Mulyani Djakaria, Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan Kerja Bagi Pekerja Anak Ditinjau dari Undang _UNdang No.13 tahun 2003 Jo Undang-Undang No.35 tahun 2014,Jurnal Hukum Kenotariatan dan Ke PPATan Faultas Hukum Universitas Pajajaran Bandung, 2017.

Undang-Undang NO.8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana.

Undang-UNdang No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

UNdang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Diterbitkan

2022-09-14

Cara Mengutip

Hartini, S., & Ferrary, A. A. I. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN OLEH KEPOLISIAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA. YUSTISI, 9(2). https://doi.org/10.32832/yustisi.v9i2.8341

Terbitan

Bagian

Artikel