UPAYA PENCEGAHAN TERHADAP KECELAKAAN LALU LINTAS DI KABUPATEN BOGOR
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v9i2.8342Abstrak
Tingkat kesadaran hukum masyarakat sebagai pemakai jalan dapat diukur dari kemampuan dan daya serap individu serta bagaimana penerapannya di jalan raya. Disamping itu banyaknya faktor penyebab kecelakaan lalu lintas di Kota Bogor yang terjadi antara lain dikarenakan faktor cuaca dan lingkungan, faktor jalan, faktor kealpaan dan kelalaian pengemudi, faktor pengemudi dalam pengaruh minuman keras, obat-obatan terlarang atau menelpon, faktor kondisi kendaraan, faktor mengantuk, faktor kelelahan, faktor kesengajaaan pengemudi untuk melanggar lalu lintas ataupun faktor ketidakpatuhan pengemudi untuk melanggar peraturan yang sudah diatur oleh Undang-Undang, juga peran Polisi Lalu Lintas Dalam Mencegah Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Bogor bahwa kinerja Polres Bogor dalam penanganan lalu lintas dapat dipresentasikan melalui indikator responsivitas, responsibilitas, akuntabilitas dan transparansi. Maka dari itu diperlukan pula suatu pola pencegahan yang bersifat preventif yang dapat berpengaruh dalam menekan tingkat kecelakaan yang ada di Kota Bogor, melakukan razia rutin kendaraan bermotor dan Unit DIKYASA Satlantas Polresta Bogor Kota juga melakukan berbagai kegiatan yang melibatkan Stakeholder pendukung. sehingga diharapkan kepada Masyarakat agar lebih meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas dan mematuhi peraturan yang ada. Demikian pula Pemerintah dalam hal ini petugas hukum terutama pihak kepolisian, khususnya polisi lalu lintas, harus lebih lagi melakukan berbagai upaya, baik yang bersifat preventif maupun represif, untuk mencegah atau mengurangi terjadinya pelanggaran lalu lintas yang menimbulkan kecelakaan lalu lintas di jalan. Serta Pihak kepolisian pun harus sering melakukan sosialisasi mengenai keselamatan lalu lintas beserta akibat-akibat yang timbul akibat dari kecelakaan.
Kata Kunci : Kecelakaan, Lalu Lintas, Pencegahan, Polisi
Referensi
Indonesia.Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
________. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
________. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
________. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Tugas Pokok Polantas
________. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1997 jo Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
________. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
________. Peraturan Kapolri Tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Nomor 15 Tahun 2003.
Bambang Poernomo. Dalam Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Dellyana,Shant, Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta : Liberty, 1988
Ramdlon Naning. Mengarahkan Kesadaran Masyarakat dan Disiplin Penegak Hukum Dalam Lalu Lintas. Bina Ilmu : Surabaya. 1993.
Agus Bari Sailendra, Pengkajian Besaran Biaya Kecelakaan Lalu Lintas Atas Dasar
Perhitungan Biaya Korban Kecelakaan Studi Kasus Bandung, Cirebon dan Purwokerto, Karya Tulis Penelitian Tim Studi Pengembangan Besaran Biaya Kecelakaan Lalu Lintas Pusat Litbang Jalan dan Jembatan, Puslitbang Jalan dan Jembatan, Bandung,
Awaloedin Jamin, disampaikan dalam Seminar tentang” Kesadaran dan Tata Tertib Hukum Masyarakat dalam Masalah Lalu Lintas Jalan Raya ”, yang diselenggarakan oleh Lembaga Riset dan Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Data Satlantas Polresta Bogor Kota, 2018.
Ditlantas Kepolisian Republik Indonesia. Kumpulan Materi Rakemis Fungsi Lalu Lintas. Jakarta. 2007.
Ramdlon Naning. Mengarahkan Kesadaran Masyarakat dan Disiplin Penegak Hukum Dalam Lalu Lintas. Bina Ilmu : Surabaya. 1993.