PERANAN PENYIDIK TERHADAP PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN DALAM PROSES PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN

Penulis

  • Prihatini Purwaningsih Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Ibrahim Fajri Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Budy Bhudiman Universitas Ibn Khaldun Bogor

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v9i2.8361

Abstrak

Saat ini tindak pidana perkosaan merupakan kejahatan yang cukup mendapat perhatian
di kalangan masyarakat. Seringkali kita temui baik di media cetak maupun media
elektronik diberitakan terjadi tindak pidana perkosaan. Tindak pidana perkosaan selalu
menjadikan perempuan khususnya sebagai korban. Penelitian ini sendiri bertujuan untuk
mengungkap bagaimana korban diperlakukan selama proses penyidikan dan apa saja
upaya yang diberikan oleh penyidik dalam rangka melindungi korban tindak pidana
perkosaan. Dalam ketentuan perundang-undangan yang ada di Indonesia, peraturan
tentang perlindungan korban khususnya korban perkosaan dirasa masih kurang
disbanding dengan perlindungan yang diberikan kepada pelaku. Hal tersebut dapat dilihat
dari banyaknya bentuk perlindungan yang diberikan kepada perlaku dari awal pelaku
dipanggil, diperiksa, hingga kasus dilimpahkan ke pengadilan pun bentuk perlindungan
terhadap perlaku itu pasti ada. Sedangkan perlindungan terhadap korban dikemas dengan
sangat minim bahkan tidak diakomodir oleh KUHAP. Adapun pemberian perlindungan
dari penyidik yakni berawal dari penerimaan laporan, proses penyidikan hingga
diserahkannya berkas kepada penuntut umum itu dapat dianggap sebagai bentuk
perlindungan terhadap korban tindak pidana perkosaan. Secara nyata perlindungan itu
berbentuk ditangani pemeriksaan oleh Polisi Wanita, adanya Ruang Pelayanan Khusus,
dihadirkannya ahli jika korban membutuhkan, dihadirkannya pendamping dan
penerjemah apabila korban difabel.
Kata kunci : Penyidik, Perkosaan, Perlindungan

Referensi

Adami Chazawi. Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan & Batas

Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo, 2002.

Amir Ilyas. Asas-asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rangkang Education, 2012.

Arif Gosita. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Prassindo, 1993.

A. Soetomo. Hukum Acara Pidana Indonesia Dalam Praktek. Jakarta: Pustaka

Kartini, 1990.

Barda Nawawi Arief. Masalah Penegakan Hukum dan kebijakan Penanggulangan

Kejahatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001.

Budy Bhudiman. Pemahaman Awal Hukum Pidana Positif. Bogor: Laboratorium

Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor, 2004.

Darwan Prinst. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Jakarta: Djambatan, 1989.

__________ . Hukum Acara Pidana Dalam Praktik. Jakarta: Djambatan, 1998.

E. Y Kanter & S. R. Sianturi. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan

Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika, 2012.

Hariyanto. Dampak Sosio Psikologis Korban Tindak Pidana Perkosaan Terhadap

Wanita. Yogjakarta: Pusat Studi Wanita Universitas Gajah Mada, 1997.

Hilda Amiriah. Skripsi Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana

Perkosaan. Malang: Universitas Brawijaya, 2006.

J. Van Kan. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1977.

Diterbitkan

2022-09-15

Cara Mengutip

Purwaningsih, P., Fajri, I., & Bhudiman, B. (2022). PERANAN PENYIDIK TERHADAP PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN DALAM PROSES PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN. YUSTISI, 9(2). https://doi.org/10.32832/yustisi.v9i2.8361

Terbitan

Bagian

Artikel