PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGADAAN PERLENGKAPAN ASRAMA MAHASISWA ANTARA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN BOGOR DENGAN C.V. SALAPAN BENTANG
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.9356Abstrak
Dalam pelaksanaan pembangunan oleh Lembaga Pemerintahan baik pusat maupun daerah tidak lepas dari adanya kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang menimbulkan adanya Perjanjian antara pihak Pemerintahan dengan swasta. Perjanjian terlahir atas hubungan hukum antar pihak yang didalamnya terdapat kesepakatan sehingga muncul hak dan kewajiban para pihak. Secara normal setiap pihak menghendaki bahwa apa yang disepakati berjalan dengan lancar sehingga tujuan dari adanya perjanjian dapat tercapai, tetapi dalam pelaksanaannya tidak jarang terdapat pihak yang lalai atau tidak melaksanakan kewajibannya sehingga timbulah wanprestasi. Wanprestasi merupakan suatu kondisi bilamana salah satu pihak dalam sebuah perjanjian atau perikatan tidak dapat melaksanakan prestasi sebagaimana telah disepakati masing masing pihak dan disebutkan dalam perikatan atau perjanjian yang merupakan ketentuan wajib bagi para pihak. Dalam studi kasus ini telah ditetapkan sebuah perusahaan penyedia kebutuhan perlengkapan meubelair furniture dll oleh Pokja Pengadaan Polbangtan Bogor sebagai pemenang tender pengadaan perlengkapan asrama mahasiswa Polbangtan Bogor. Perusahaan tersebut merupakan CV. Salapan Bentang yang kemudian mengikatkan dirinya dengan Pejabat Pembuat Komitmen Polbangtan Bogor dalam sebuah perjanjian dengan No.12/PL.020/I.7.1/09/2019 tentang Pengadaan Perlengkapan Asrama Mahasiswa Polbangtan Bogor tanggal 3 September 2019 dengan masa kontrak pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang tersebut selama 45 hari kalender. Penulis dalam menyusun penulisan ini menggunakan metode "analisis yuridis normatif” dengan menganalisa objek hukum berupa kaidah-kaidah hukum yang tertulis dalam ketentuan perundang-undangan yang secara konkrit berkaitan dengan perjanjian tersebut. Wanprestasi akan menyebabkan kerugian bagi pihak yang terikat dalam perjanjian, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam pembuatan perjanjian perlu adanya itikad baik bagi para pihak untuk melakukan kewajibannya dan perlu disamping itu wajib adanya ketentuan yang mengatur pertanggungjawaban para pihak atas wanprestasi serta bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan dalam mengatasi permasalahan tersebut agar menjamin perlindungan hukum masing-masing pihak terutama pihak yang dirugikan. Bentuk pertanggungjawaban masing-masing pihak atas terjadinya wanprestasi tetap harus dilaksanakan sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian.
Referensi
Abdul Halim Barkatullah dan Teguh Setyo. Bisnis E-Commerce Studi Sistem Keamanan dan Hukum Indonesia. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2005.
Ahmadi Miru, Sakka Pati. Hukum Perikatan. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.
Daris, Mariam. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.
Gemala Dewi. Hukum Perikatan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.
Hans Kelsen dalam Peter Mahmud Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2008.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja. Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.
Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Quran dan Terjemahannya. Surabaya: Lentera Optima Pustaka, 2012.
Rachmat Syafe'i. Fiqh Muamalah. Bandung: CV. Pustaka Setia, 2001.
Salim H.S. Hukum Kontrak dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa, 1987.
______. Aneka Perjanjian. Bandung : PT.Citra Aditya Bakti, 1995.
______. Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 1996.
______. Hukum Perikatan. Jakarta : PT. Intermasa, 2004.
Subekti dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ctk.Tiga puluh Sembilan. Jakarta: PT. dnya Paramita, 2008.
Sutan Remy Sjahdeini. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit di Indonesia. Jakarta : Institut Bankir Indonesia, 1993.
Satjipto Raharjo. Hukum dan Masyarakat. Bandung : Angkasa, 1986.
Wahbah Az-Zuhayliy. Fiqih Islam Wa'adillatuhu Jilid 4, terjemahan Abdul Hayyie al-Kattani, et al. Jakarta: Gema Insani, 2011.