TINJAUAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PEMENUHAN HAK RUANG HIDUP PARA KORBAN PENGGUSURAN PEMUKIMAN DALAM PELAKSANAAN JALUR GANDA KERETA API BOGOR-SUKABUMI

Penulis

  • Saharuddin Daming Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Tasha Nia Universitas Ibn Khaldun Bogor

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.9357

Abstrak

Jenis penelitian yang diterapkan pada penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu turun langsung ke lapangan untuk   menggali permasalahan yang akan diteliti  Tinjauan hukum dan ham terhadap pelaksanaan penggusuran pemukiman ini dijelaskan pada Pasal 28H UUD 1945 amandemen ke 2 dan Pasal 40 UU No 39/1999 dimana Perlindungan hak atas tempat tinggal merupakan hak asasi setiap warga negara tanpa terkecuali termasuk hak-hak yang berkaitan dengan pemenuhan kesejahteraan warga, serta Ketentuan tersebut memberikan perlindungan dan jaminan terhadap hak atas tempat tinggal untuk memenuhi kesejahteraan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. UU No. 39/1999 di dalam Pasal 31 ayat (1) juga menjamin perlindungan hak atas rasa aman dan nyaman dari segala bentuk gangguan terhadap tempat tinggal bagi setiap warga negara. Oleh karena itu, segala bentuk perlakuan yang bersifat intimidatif dan bentuk kekerasan lainnya terhadap seseorang/sekelompok orang tanpa terkecuali termasuk praktik penggusuran tempat tinggal warga tidak di perkenankan.

Referensi

Suryadi Radjab, Dasar-dasar Hak.Asasi.Manusia, PBHI, Jakarta, 2002

Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Shidarta, Pengantar Ilmu Hukum buku I, penerbit Alumni, Bandung, 1999

H. Suparman Usman, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukumdi Indonesia, gaya

media pratama, Tangerang, 2008

Nur Indriantoro dan Bambang Suomo, Metodologi Penelitian Bisnis untuk Akuntansi dan Manajemen, (Jakarta: BPFE, 2002)

Sri Soemantri, Bunga Rampai Hukum Tata Negara, (Bandung: Alumni, 1992), hlm. 49

Soehino, Hukum Tata Negara: Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (Yogyakarta: Liberty, 1985), hlm. 9.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, (Yogyakarta:Liberty,1999)

Pihri Buhaerah dkk. Kajian MP3EI Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2014

Rhona K.M Smith dkk , 2008, Hukum Hak Asasi Manusia,Yogyakarta : Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia

Damri dan Fauzi, 2020, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Kencana

A. Masyhur Effendi, Perkembangan Dimensi Hak asasi Manusia (HAM) & proses dinamika penyusunan hukum hak asasi manusia (HAKHAM), Ghalia utama, bogor,

Djazuli, Fiqih Jinayah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000)

https://www.riauonline.co.id/citizen/read/2022/05/24/masyarakat-hukum-adat-dan-sanksi-adat

Haryudi, 2019, 2.000 Bangunan Terdampak Proyek Pembangunan Double track KA Bogor-Sukabumi, Bogor: Sindonews.com (diakses melalui https://www.google.com/amp/s/jabar.sindonews.com/newsread/10553/1/2000-bangunan-terdampak-proyek-pembangunan-double-track-ka-bogorsukabumi-1568844578

Achmad Sudarno, 2019, 2000 Bangunan Kena Gusur Proyek Rel Ganda Bogor-Sukabumi,Bogor: Liputan6.com (diakses melalui https://m.liputan6.com/bisnis/read/4065540/2000-bangunan-kena-gusur-proyek-rel-ganda-bogor-sukabumi

Diterbitkan

2023-01-25

Cara Mengutip

Daming, S., & Tasha Nia. (2023). TINJAUAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PEMENUHAN HAK RUANG HIDUP PARA KORBAN PENGGUSURAN PEMUKIMAN DALAM PELAKSANAAN JALUR GANDA KERETA API BOGOR-SUKABUMI. YUSTISI, 10(1), 92–109. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.9357

Terbitan

Bagian

Artikel