Strategi Peningkatan Mutu Pendidikan Islam di Madrasah Ibtidaiyah Melalui Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Penulis

  • Hana Niswatus Salamah Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Amirudin Amirudin Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Achmad Junaedi Sitika

DOI:

https://doi.org/10.32832/jpg.v3i2.7043

Kata Kunci:

Mutu Pendidikan, UUD Sisdiknas No. 20 Tahun 2003

Abstrak

Mutu pendidikan Islam adalah terpenuhinya harapan semua pihak yaitu pengelola pendidikan, pimpinan, guru,dosen, masyarakat maupun kepada peserta didik, karena diintegrasikannya pendidikan agama dan keagamaan, teknis peningkatan mutu melalui penetapan standar nasional pendidikan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah (BAN S/M), serta Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), penjaminan mutu pendidikan, sertifikasi guru dan dosen, sekolah/madrasah berbasis internasional, dan pengelolaan pendidikan yang berbasis pada mutu terpadu yang unggul ke dalam UUD Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 sebagai suatu strategi untuk meningkatkan mutu pendidikan di bawah naungan kementerian pendidikan nasional maupun di bawah naungan kementerian agama secara lebih merata. Maka penelitian ini menjadi sebuah gambaran bahwasannya Pendidikan agama tidak tertinggal atau ditinggalkan begitu saja oleh pemerintah. Peneliti menggunakan penelitian kualitatif deskriptif.

Diterbitkan

2022-05-10

Cara Mengutip

Salamah, H. N., Amirudin, A., & Sitika, A. J. (2022). Strategi Peningkatan Mutu Pendidikan Islam di Madrasah Ibtidaiyah Melalui Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. JPG: Jurnal Pendidikan Guru, 3(2), 94–102. https://doi.org/10.32832/jpg.v3i2.7043