Analisis Transaksi Shopee PayLater dalam Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.32832/jpg.v3i4.7468Kata Kunci:
Jual-beli, Shopee PayLter, Hukum Islam Qard, KreditAbstrak
Penelitian ini untuk mengetahui transaksi Shopee PayLater dalam perspektif hukum islam, peneliti melakukan penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yang di mana peneliti akan terjun langsung ke lapangan untuk pengumpulan data yang akan diteliti. Shopee PayLater adalah salah satu metode pembayaran kredit yang ada di marketplace shopee, dimana perusahaan tersebut akan memberikan pinjaman kepada penggunanya untuk membeli barang yang mereka butuhkan. Hasil penelitian yang peneliti dapatkan menunjukan bahwa, apakah Shopee PayLater ini termasuk kedalam pembayaran berbasis utang (qard).Referensi
Rahayu, T. (2021). ANALISIS AKAD JUAL BELI E-COMMERCE SHOOPE PAY LATER DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM”. Iqtishodiah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 3(2).
Humaemah, R. (2015). Analisa Hukum Islam Terhadap Masalah Perlindungan Konsumen Yang Terjadi Atas Jual Beli E-Commerce. ISLAMICONOMIC: Jurnal Ekonomi Islam, 6(1).
Monica, Marinda Agesthia. (2020). Analisis Hukum Islam Terhadap Pinjaman Uang Elektronik Shopee PayLater pada E-Commerce (Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel). Diakses pada http://digilib.uinsby.ac.id/39548/3/Marinda%20Agesthia%20Monica_C02216038.pdf . (accessed Februari 15, 2022).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors grant the journal copyright of the work licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.