Evaluasi Aksesibilitas Fasilitas Penyandang Tunadaksa dan Tunanetra di Stasiun Duri Menggunakan Metode Promethee
DOI:
https://doi.org/10.32832/komposit.v10i1.17327Kata Kunci:
aksesibilitas, disabilitas, Stasiun Kereta Api Duri, PrometheeAbstrak
Stasiun Duri menjadi stasiun transit bagi penumpang KRL Commuter Line relasi Tangerang-Duri PP, KRL Commuter Line loop line Cikarang, dan Commuter Line Bandara Soekarno-Hatta dengan rata-rata penumpang mencapai ±10.000 penumpang/hari. Sering terjadi kepadatan penumpang dan menyebabkan pergerakan penumpang maupun penyandang disabilitas menjadi terhambat. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian fasilitas khusus bagi penyandang tunadaksa dan tunanetra di Stasiun Duri, merangkingkan usulan perbaikan dan pengembangan fasilitas khusus tunadaksa dan tunanetra di Stasiun Duri, serta memberikan rekomendasi kepada pihak Stasiun Duri terkait fasilitas khusus tunadaksa dan tunanetra yang perlu segera dilakukan perbaikan dan pengembangan. Penelitian ini memakai metode purposive sampling untuk memilih responden berdasarkan kriteria khusus yang digunakan sebagai sampel pada penelitian ini. Pengolahan data dilakukan menggunakan metode PROMETHEE untuk menilai dan merangkingkan fasilitas yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan segera di Stasiun Duri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa fasilitas di Stasiun Duri, seperti peron, ruang tunggu, toilet disabilitas, mushola, lift, ram, jalur pemandu/guiding block, dan loket disabilitas belum sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PM No. 63 Tahun 2019 dan PermenPUPR No. 14/PRT/M Tahun 2017. Perangkingan menggunakan metode PROMETHEE menghasilkan peringkat prioritas untuk perbaikan fasilitas penyandang tunadaksa menurut penggunanya adalah peningkatan ruang bebas yang cukup di toilet disabilitas bagi pengguna kursi roda untuk melakukan manuver 180° dan untuk membuka serta menutup pintu dengan nilai net flow sebesar -0,396. Prioritas utama untuk penyandang tunanetra yang perlu ditingkatkan dan diperbaiki adalah ketersediaan kursi prioritas di ruang tunggu Stasiun Duri dengan nilai net flow sebesar -0,663.
Referensi
Amini, L. H., & Rachmat, S. Y. (2025). Analisa Faktor Struktural pada Kesamaan Kesempatan Transportasi untuk Kemudahaan Mengakses Angkutan Umum Bagi Disabilitas. Jurnal Komposit: Jurnal Ilmu-Ilmu Teknik Sipil, 9(1), 195–203. https://doi.org/10.32832/komposit.v9i1.15122
Jannah, A. N., Prayitno, P. A., & Romadhona, P. J. (2021). Evaluasi Fasilitas Bagi Penyandang Disabilitas di Stasiun Yogyakarta. Teknisia, 26(2). doi: https://doi.org/10.20885/teknisia.vol26.iss2.art3
Kementerian Hukum dan HAM. (2016). Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Jakarta. https://peraturan.bpk.go.id/Details/37251/uu-no-8-tahun-2016
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2017). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung. Jakarta. https://peraturan.bpk.go.id/Details/104477/permen-pupr-no-14prtm2017-tahun-2017
Kementerian Perhubungan RI. (2017). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas Pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik Bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus. Jakarta. https://peraturan.bpk.go.id/Details/103140/permenhub-no-98-tahun-2017
Kementerian Perhubungan RI. (2019). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api. Jakarta. https://peraturan.bpk.go.id/Details/149248/permenhub-no-63-tahun-2019
Lustiyati, E. D., & Rahmuniyati, M. E. (2019). Accessibility of Sanitary Facilities at the Public Transportation Area for People with Different Ability in Yogyakarta. The 5th International Conference on Public Health. Solo. https://doi.org/10.26911/theicph.2019.04.06
Mentiring, B., Oktarina, D., & Dirangga, K. (2023). Analisis Kualitas Pelayanan Stasiun Kereta Api Berdasarkan Tingkat Kepuasan Pengguna Layanan (Studi Kasus: Stasiun Tanjung Karang). Jurnal Komposit: Jurnal Ilmu-Ilmu Teknik Sipil, 7(1), 205-213. https://doi.org/10.32832/komposit.v7i2.14397
Musta'ana. (2021). Kualitas Pelayanan PT. Kereta Api Indonesia di Stasiun Kabupaten Bojonegoro. Jurnal Ilmiah Administrasi Negara, 5(2). https://doi.org/10.56071/jian.v5i2.382
Mulyawan, D. P., Murtejo, T., Alimuddin, A., Idris, M. K., & Sudrajat, E. (2025). Studi Tingkat Kepuasan Masyarakat Akan Layanan Buy The Service Biskita Trans Pakuan di Kota Bogor Koridor 1. Jurnal Komposit: Jurnal Ilmu-Ilmu Teknik Sipil, 9(2), 293–302. https://doi.org/10.32832/komposit.v9i2.17483
Naviah, Z. I. (2020). Aksesibilitas penyandang disabilitas terhadap pemesanan tiket kereta api secara online menurut Undang-undang nomor 8 tahun 2016 dan Maslahah Mursalah: Studi di PT. KAI DAOP 8 Surabaya. Undergradate Thesis. UIN Malang. https://etheses.uin-malang.ac.id/30172/
Propiona, J. K. (2021). Implementasi Aksesibilitas Fasilitas Publik Bagi Penyandang Disabilitas. Jurnal Analisa Sosiologi, 10. https://doi.org/10.20961/jas.v10i0.47635
Puger, I. N. (2021). Pengujian Validitas Isi Tes Hasil Belajar yang Dinilai oleh Subject Matter Expert (SME). Daiwi Widya, 8(3), 1-15. https://doi.org/10.37637/dw.v8i3.819
Rahayu, R. N. (2020). Pemenuhan Layanan Publik yang Aksesibel bagi Penyandang Disabilitas Netra di Kabupaten Sleman. Repository Universitas Islam Indonesia. https://dspace.uii.ac.id/123456789/31181
Republik Indonesia. (2007). Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Jakarta. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39896
Rijal, S. (2019). Implementasi Standar Pelayanan Minimum Stasiun Kereta Api Malang Kota Lama (Kajian Perspektif Mashlahah dan Pasal 54 Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian). Undergradate Thesis. UIN Malang. https://etheses.uin-malang.ac.id/17326/
Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Manajemen. Bandung: Alfabeta.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Komposit: Jurnal Ilmu-ilmu Teknik Sipil

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms (Penulis yang mengajukan publikasi artikel telah menyetujui hal berikut):
- Through this publication, the author agree to submit the copyright of article writing to Jurnal Komposit: Jurnal Ilmu-ilmu Teknik Sipil. This copyright submission takes the form of, but is not limited to: reproduction of the article and parts therein, including photographic reproductions; distribution of articles through printed and electronic documents; and translation of articles(Bahwa melalui publikasi ini, hak cipta penulisan artikel diserahkan kepada Jurnal Komposit: Jurnal Ilmu-ilmu Teknik Sipil. Penyerahan hak cipta ini berupa, namun tidak terbatas pada: perbanyakan artikel dan bagian di dalamnya, termasuk reproduksi fotografi; penyebarluasan artikel melalui dokumen cetak dan elektronik; serta penterjemahan artikel).
- The authors agree to the terms of the Copyright Notice, according to Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License., which will apply to this article if and when it is published by Jurnal Komposit: Jurnal Ilmu-ilmu Teknik Sipil. (Para penulis setuju dengan ketentuan Pemberitahuan Hak Cipta, sesuai dengan Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0., yang akan berlaku untuk artikel ini jika dan ketika diterbitkan oleh Jurnal Komposit: Jurnal Ilmu-ilmu Teknik Sipil).

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

.png)










