ANALISA AKAD RAHN DAN PENERAPANNYA PADA PRODUK GADAI EMAS DI BANK SYARIAH MANDIRI

Penulis

  • Desmy Riani

DOI:

https://doi.org/10.32832/neraca.v14i2.2319

Abstrak

Penerapan produk di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sejauh ini mengundang banyak perhatian khusus, perhatian tersebut lebih condong pada penerapan akad. Karena perbedaan mendasar antara LKS dengan lembaga keuangan konvensional adalah pada akad/perjanjian sebelum melakukan transaksi keuangan. Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia menerapkan berbagai macam produk dan akad dalam menjalankan kegiatan usahanya, salah satu produknya adalah akad rahn yang ada di Gadai Emas Bank
Syariah Mandiri, adanya kebebasan untuk mendesain bentuk akad akan memberikan keberagaman produk. Namun demikian analisis fiqh dilakukan untuk menghindari halhal yang dilarang, mengingat salah satu kaidah dalam ushul fiqh adalah pada dasarnya semua transaksi diperbolehkan kecuali ada dalil yang jelas melarangnya. Hasil studi ini menunjukkan bahwa secara garis besar gadai emas (rahn) di Bank Syariah Mandiri telah sesuai Berdasarkan rukun akad rahn secara praktik mulai dari marhun, marhun bih, shighah, dan ‘aqidaini sudah sesuai dengan dengan teori syariah. Namun di sisi lain, terdapat hal-hal yang kurang sesuai dengan konsep syariah yang ada yaitu mengenai adanya penggabungan akad (double akad) yaitu akad rahn, akad qardh dan akad ijarah, penentuan biaya ijarah, dan biaya administrasi yang kurang sesuai dengan besarnya nilai pinjaman

Diterbitkan

2019-08-01

Cara Mengutip

Riani, D. (2019). ANALISA AKAD RAHN DAN PENERAPANNYA PADA PRODUK GADAI EMAS DI BANK SYARIAH MANDIRI. Neraca Keuangan : Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 14(2). https://doi.org/10.32832/neraca.v14i2.2319

Terbitan

Bagian

Articles