BAITUL MAL SEBAGAI SUMBER KEUANGAN PUBLIK BERBASIS MAQASHID SYARIAH

Penulis

  • Kusnady Adam

DOI:

https://doi.org/10.32832/kasaba.v13i2.3656

Kata Kunci:

Baitul Maal, Keuangan Publik, Maqashid Syariah

Abstrak

Negara merupakan salah satu bagian yang sangat penting dari sistem Islam, karena tanpa negara Islam secara sistem tidak akan dapat berjalan secara utuh. Tanpa negara, Islam tidak dapat mencapai tujuan hakikinya yakni menjadi agama yang rahmatan lil alamin atau agama yang memberikan rahmat kepada seluruh bumi beserta isinya. Tujuan hakiki dari suatu negara Islami adalah untuk memberikan maslahah kepada seluruh masyarakatnya tanpa terkecuali. Maslahah ini hendaknya dapat mengantarkan seluruh anggota masyarakatnya kepada kemakmuran dunia dan akhirat. Untuk persoalan keuangan publik maka negara perlu mengatur anggaran dan belanja negara dari sumber-sumber yang bisa diperoleh seperti baitul mal dan juga mengatur pendistribusiaanya untuk mencapai kemaslahatan bagi umat. Maqasid al-syari'ah adalah target dan makna yang diinginkan oleh syara 'dalam menentukan atau semuanya atau sebagian besar hukumnya, atau target oves dan Tuhan rahasia tertentu dalam setiap hukum Tuhan. Dengan demikian, Maqashid al-syari'ah adalah rahasia dan target yang ada dan diinginkan Tuhan dalam menentukan, iklan untuk secara keseluruhan dan beberapa hukum Tuhan. Sasaran syari'ah, pada intinya adalah menjaga kebaikan manusia dan menghindarkan keburukan, baik di dunia maupun di keabadian/keabadian. Teori maqasid al-syari'ah, menjadi titik tumpu inti adalah kebaikan manusia dalam keabadian / keabadian dan dunia. Hal ini, penghasilan baru bukan jika lima elemen fundamental dapat direalisasikan dan diperhatikan. Iklan untuk elemen mendasar, adalah untuk menjaga agama, jiwa, pikiran, klan dan mengurus harta.

Referensi

Abbad, M. Zaidi. Lembaga Perekonomian Ummat Di Dunia Islam. Pertama. Bandung: Penerbit Angkasa Bandung, 2003.

Dahliana, Difi. ‘Baitul Mal (Sejarah Kelembagaan dan Perkembangannya)'. Preprint. INA-Rxiv, 24 January 2020. https://doi.org/10.31227/osf.io/rux4e.

Irkhami, Nafis. ‘KEUANGAN PUBLIK ISLAM', n.d., 22.

Marimin, Agus. ‘Baitul Maal Sebagai Lembaga Keuangan Islam Dalam Memperlancar Aktivitas Perekonomian'. Jurnal Akuntansi dan Pajak 14, no. 02 (30 January 2014). https://doi.org/10.29040/jap.v14i02.139.

Putra, Muhammad Deni. ‘Maqasid Al Shari'ah Dalam Keuangan Islam (Tinjauan Teoritis Atas Pemikiran Dr Ahcene Lahsasna)'. Iltizam Journal of Sharia Economic Research 1, no. 1 (4 December 2017): 61. https://doi.org/10.30631/iltizam.v1i1.95.

Rahman, Muh Fudhail. ‘Sumber-Sumber Pendapatan Dan Pengeluaran Negara Islam', n.d., 16.

Rohmati, Dani, Rachmasari Anggraini, and Tika Widiastuti. ‘Maqćá¹£id al-Sharć«‘ah sebagai Landasan Dasar Ekonomi Islam'. Economica: Jurnal Ekonomi Islam 9, no. 2 (1 December 2018): 295. https://doi.org/10.21580/economica.2018.9.2.2051.

‘SIGNIFIKANSI MAQASHID ALSYARIAH DALAM HUKUM EKONOMI ISLAM', n.d.

Diterbitkan

2020-12-31

Cara Mengutip

Adam, K. (2020). BAITUL MAL SEBAGAI SUMBER KEUANGAN PUBLIK BERBASIS MAQASHID SYARIAH. Kasaba, 13(2), 138–149. https://doi.org/10.32832/kasaba.v13i2.3656

Terbitan

Bagian

Reviewing