POTENSI ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN WAKAF DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.32832/kasaba.v14i1.3666Kata Kunci:
Keuangan Publik, Zakat, WakafAbstrak
Indonesia telah menerapkan zakat, infak dan sedekah berserta wakafpada perundang-undangan namun belum terdapat pada keuangan negara (APBN). Hal ini menjadi menarik untuk diteliti lebih lanjut terkait potensi instrumen keuangan islam selain pajak tersebut untuk dimasukkan kedalam keuangan negara. Metode penelitian yang digunakan yaitu melalui penelusuran data pendekatan kepustakaan dari laporan masing-masing lembaga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa instrumen keuangan islam dapat dimasukkan ke dalam APBN dari data-data yang ada. Oleh karena, saran kedepannay untuk pemangku kebijakan yaitu diperlukan perubahan ketentuan dalam pajak penghasilan menjadi zakat penghasil dan jasa agar dimulainya zakat masuk dalam APBN.Diterbitkan
2021-08-05
Cara Mengutip
Al Muhaimin, R. (2021). POTENSI ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN WAKAF DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA. Kasaba, 14(1). https://doi.org/10.32832/kasaba.v14i1.3666
Terbitan
Bagian
Reviewing
Lisensi
Penulis memberikan hak cipta karyanya kepada jurnal yang dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk menggunakan karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.